Home / Daerah

Senin, 3 Oktober 2022 - 12:24 WIB

Perusahaan Tambang Batu Bara Di Barito Utara Diminta Bangun Jalan Khusus

Tegak Lurus, Muara Teweh – Pemerintah dan DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut), sepakat meminta perusahaan tambang yang masih menggunakan jalan nasional, segera membuat jalan sendiri ayau khusus, Senin 3 Oktober 2022.

Sekretaris Daerah Barut, Muhlis, turut serta dalam rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD. RDP dipimpin oleh Ketua Komisi III, Tajeri.

Muhlis mengatakan pemerintah berharap perusahaan tambang batu bara bisa segera membuat jalan sendiri. Selama ini pengawasan dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Sedangkan soal perbaikan jalan ditangani Dinas PUPR.

Rapat tersebut dihadiri oleh Sekda Muhlis, anggota DPRD, perwakilan dari Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal, Perizinan Satu Pintu (DPMPSP) Barito Utara, perwakilan PT Mega Multi Energi (MME), PT Unirich Mega Persada (UMP), PT Batara Perkasa (BP), PT Hamparan Mulia (HM) Padang Karunia Group (PKG), dan melalui zoom meeting pihak Kementerian PUPR, Ditjen Bina Marga BPJN Kalteng.

Baca Juga :  Disbudparpora : Peran Masyarakat Meningkatkan Ekonomi Lokal Melalui Sektor Pariwisata

Rapat menghasilkan beberapa keseimpulan, antara lain :
1. Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga BPJN Kalteng tidak memberikan dispensasi angkutan batu bara di jalan Nasional Kabupaten Barut dasar aspek keselamatan dan merujuk kepada perundang-undangan yang berlaku.

2. Perusahaan batu bara diharapkan segera membangun jalan khusus sesuai kebutuhan, sehingga tidak melintasi jalan nasional.

Baca Juga :  251 Napi Lapas Muara Teweh Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

3. Dalam hal proses pembangunan jalan khusus sedang berlangsung angkutan batu bara dapat melalui jalan umum (nasional) dengan ketentuan harus memenuhi persyaratan beban muatan dan dimensi sesuai dengan ketentuan Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan dan mematuhi ketertiban lalulintas dalam rangka menjaga keselamatan pengguna jalan dan masyarakat di sekitar jalan Nlnasional.

4. Kementerian PUPR, Pemkab Barut, Kepolisian dan perusahaan batu bara agar bersama-sama menjaga kondisi jalan dan keselamatan pengguna jalan.

(5) Perusahaan batu bara yang melintasi jalan nasional agar memperhatikan dan memenuhi surat edaran Gubernur Kalteng.(Snt/red)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Barito Utara Operasi Pasar Murah Demi Stabilisasi Harga Barang

Daerah

Bupati Shalahuddin dan Wabup Felix Pantau Bapok ke Beberapa Pasar di Muara Teweh

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Peduli! Masyarakat DAS Kumai Terima Bansos

Daerah

Pemkab Barito Utara Kampanyekan Program Kampung Iklim

Daerah

Personel Ditpolairud Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat Seruyan Jaga Kebersihan Sungai

Daerah

Pemkab Barito Utara Awasi Pembayaran THR Karyawan Perusahaan

Daerah

Pemkab Barito Utara Terbitkan SK Terbaru HET LPG 3 Kg

Daerah

Polisi RW Ujung Tombak Pererat Hubungan Mesra Ditpolairud dengan Masyarakat DAS Seruyan