Tegak Lurus, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) dan unsur Dewan Pengupahan Daerah, menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar Rp3.595.013,49 per bulan atau naik 8,68 persen, Selasa 29 November 2022.
UMK Barut naik sebesar Rp287.246,49 dari tahun sebelumnya Rp 3.307.767. “Kesepakatan usulan UMK Barut tahun depan disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini. UMK 2023 ditetapkan sebesar Rp3.595.013,49 per bulan atau naik sebesar 8,68 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertrankop UKM) Barito Utara M Mastur di Muara Teweh, Selasa.
Menurut Mastur, tahapan proses penetapan UMK hasil rapat dewan pengupahan kabupaten disampaikan ke Bupati Barrut lalu menyampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk ditetapkan.
“Nanti penetapan UMK Kabupaten Barut melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng,” kata Mastur.
Kesepakatan UMK Barut ditetapkan dalam sidang dewan pengupahan yang dihadiri Kepala DisnakertransKop dan UKM, yang juga selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten, M Mastur, Andry Christian Hutabarat (Wakil Ketua) Dr Akhmad Rizali (Sekretaris merangkap anggota), Sugiarno (anggota), Juni Rantetampang (anggota), OB Sibarani (anggota), Karianto Saman (anggota) Sabirin (anggota), dan Syaifudin (anggota).
Dia mengatakan, hal ini memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
UMK berlaku mulai 1 Januari 2023 akan disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat. “Pemkab Barut juga meminta penetapan UMK tersebut harus sinergis dan tidak menyalahi dengan peraturan yang berlaku,” ujar Mastur.(snt/red)







