Home / Daerah

Sabtu, 15 Februari 2025 - 12:17 WIB

Pendapat Tiga Saksi Ahli Sengketa Pilkada Barito Utara ; Langkah KPU Benar, Tepat, dan Sah Secara Hukum

TEGAKLURUS.net, Jakarta– Sidang gugatan
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilkada Barito Utara, (Barut), Kalteng, menghadirkan tiga orang saksi ahli. Ketiganya menyatakan langkah KPU benar, tepat, dan sah secara hukum, karena tidak bertentangan dengan ketentuan UU.

Saksi ahli mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, menerangkan, bahwa KPU Barito Utara sudah bertindak adil dengan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu setempat, berkaitan dugaan pelanggaran pilkada di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

“Dalam pandangan ahli, KPU Barito Utara sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan berpedoman pada PKPU Nomor 15/2024. Dengan demikian, KPU Barito Utara telah bertindak adil dalam prinsip pemilu demokratis,” kata mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Jumat, 14 Februari 2025, seperti dilansir dari jpnn.com.

Hasyim yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam gugatan sengketa Pilkada Barito Utara 2024 ini juga menilai KPU sudah bekerja dengan baik dalam menerapkan parameter pemilu demokratis.

Terlebih dengan penjelasan yang rinci dari KPU Barito Utara mengenai tidak adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali, dan tidak adanya pemberian suara oleh pemilih yang tidak berhak, sebagaimana didalilkan oleh pemohon.

“Menurut saya, KPU Barito Utara sudah mampu menerapkan parameter pemilu demokratis, terutama indikator daftar pemilih dengan derajat tinggi, mutakhir dan akurat, pelaksanaan pemungutan suara sesuai aturan, tidak ada pemberian suara oleh pemilih yang tidak berhak, dan tidak ada pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali,” jelasnya.

Baca Juga :  243 Pejabat Pengawas Pemkab Barut Ikuti Sosialisasi Sistem Merit

Ia juga menggaris bawahi proses Pilkada Barito Utara 2024 sudah sesuai aturan yang berlaku, mulai dari pemungutan suara hingga rekapitulasi suara.

Oleh karena itu, hasil Pilkada Barito Utara 2024 bisa dinyatakan sah dan benar secara hukum.

“Dalam konteks penerapan norma hukum, KPU Barito Utara juga sudah benar, yaitu proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK dan seterusnya, dan penyelesaian pelanggaran administrasi,” ungkapnya

Saksi ahli lainnya, Bambang Cahya Eka Widodo, menyoroti pemilih yang tidak membawa KTP elektronik di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Bambang menambahkan, tindaklanjut yang dilakukan KPU sudah tepat, karena pemilih itu sudah diverifikasi dan sesuai fakta sebagai pemilih yang terdaftar di DPT.

“Bahwa telah dipastikan pemilih yang tidak membawa KTP itu adalah pemilih terdaftar di DPT, dikenali KPPS, dan perangkatnya termasuk pengawas TPS, maka dasar tersebut bisa diyakini bahwa pemilih yang hadir itu adalah yang berhak,” jelas Bambang.

Baca Juga :  Lestarikan Lingkungan DAS Katingan, Ditpolairud Ajak Masyarakat Bersihkan Sampah di Pesisir Pegatan Hilir

Kemudian ia juga menyebutkan bahwa penghitungan suara ulang di tingkat kecamatan dapat dibenarkan secara hukum. Hal itu bagian dari proses koreksi untuk menghadirkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilu.

“Kesalahan penghitungan di TPS 01 Kelurahan Melayu, kemudian dilakukan saran perbaikan oleh PPK di Kecamatan Teweh Tengah sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Upaya ini harus dihargai sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara,” kata Dosen Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.

Saksi ahli ketiga, Pakar Kepemiluan UI Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak semua pelanggaran prosedur di TPS harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal ini terkait dengan pemilih yang diperbolehkan menggunakan hak pilihnya di TPS 04 Malawaken dengan form C Pemberitahuan KWK. Apalagi secara fakta, mereka adalah pemilih yang berhak sesuai ketentuan UU.

“KPPS yang membolehkan pemilih membawa form model C pemberitahuan KWK menggunakan hak pilihnya memang pelanggaran administratif, tetapi tidak semua pelanggaran administratif itu harus dilakukan PSU,” kata saksi ahli yang lama berkiprah di Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) ini saat dihadirkan dalam sidang MK.(Melki)

Share :

Baca Juga

Daerah

Waket II DPRD, Sastra Jaya, Imbau Pemudik Nataru Jaga Ketertiban dan Kesehatan

Daerah

Pj Bupati Barito Utara Periksa Kondisi Jembatan Karang Jawa dan Tempat Relokasi Warga di Jalan Lingkar Kota

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Siaga Pengamanan Penyeberangan Sungai, Masyarakat Aman dan Nyaman ‎

Daerah

Pipa Kondensat Milik PT MGE Diduga Bocor, Sungai Lahei di Barito Utara Bisa Tercemar

Daerah

Jalan Meranti Rusak Kontraktor Sigap perbaiki Kerusakan, Legislator ini Apresiasi Kinerja

Daerah

Bimtek ASN Karier untuk Tingkatkan Kompetensi Pejabat

Daerah

Sekdinkes Barito Utara Buka Pelatihan Nakes Berhenti Merokok di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer

Daerah

Pemkab Barito Utara Teguhkan Komitmen Perlindungan Anak dan Kesetaraan Gender