Home / Daerah

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:44 WIB

Sekdinkes Barito Utara Buka Pelatihan Nakes Berhenti Merokok di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer

Sekretaris Dinas Kesehatan Barito Utara, Ruyanto, membuka 
pelatihan SDM tenaga kesehatan atau nakes berhenti merokok di fasilitas pelayanan kesehatan primer, Kamis (3/10/2024).(tegaklutus.net/dor abram)

Sekretaris Dinas Kesehatan Barito Utara, Ruyanto, membuka pelatihan SDM tenaga kesehatan atau nakes berhenti merokok di fasilitas pelayanan kesehatan primer, Kamis (3/10/2024).(tegaklutus.net/dor abram)

TEGAKLURUS.net, Palangka Raya – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Utara, bikin gebrakan. Para tenaga kesehatan atau nakes dilatih berhenti merokok di fasilitas peklayanan kesehatan primer, Kamis (3/10/224).

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara, Ruyanto, membuka pelatihan sumber daya manusia (SDM) bagi nakes tersebut di Palangka Raya.

Sekdinkes Barito Utara Ruyanto mengatakan, berdasarkan survei kesehatan 2023, prevalrnsi perilaku merokok pada usia 10-18 tahun mengalami penurunan sebesar 18,7 persen tetapi pengguna rokok elektronik pada jenjang usia tersebut mengalami peningkatan.

Ruyanto melanjutkan bahwa pengguna rokok elektrik dikalangan temaja meningkat dalam empat tahun terakhir. Dari hasil Globak Adult Tobacco Survey (GATS) 2021, prevalensi rokok elektrik baik dari 0,3 persen pada tahun 2019 menjadi 3 persen pada 2021.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kalteng Terus Edukasi Masyarakat Mengenai Bahaya Terorisme dan Radikalisme

Menurut Ruyanto, dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya produk tembakau, pemerintah tekah menetapoan UU nomor 17/tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Salah satu aturan yang diamanatkan UU Kesehatan yakni pengamanan zat-zat adiktif termasuk produk tembakau dan rokok elektrik, ” kata Ruyanto.

Apalagi data GATS tahun 2011 menunjukkan prevalensi merokok di Indonesia sebesar 36,1 persen, terdiri dari laki-laki 67 persen dan perempuan 4,5 persen.

Rata-rata jumlah batang rokok yang dikonsumsi oada tahun 2010 ssbanyak 10 batang per hari yakni 6 batang pada laki-laki dan 4 batang pada perempuan.

Baca Juga :  Barito Utara Miliki Tempat Rehab Korban Narkoba

Menurut Ruyanto, di sini pentingnya kita membuat kawasan tanpa rokok untuk perlindungan kesehatan masyarakat dati bahaya asap tokok, mencegah perokok pemula, dan menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian akibat rokok, meningkatkan motivasi untuk berhenti rokok, produktivitas kerja meningkat, dan terciptanya lingkungan sehat.

Kabupaten Barito Utara telah mengeluarkan dan memberlakukan Perda nomor 2/2021 KABUPATEN BARITO UTARA mengatur mengenai tujuh kawasan tanpa rokok.

” Semoga melalui pelatihan SDM ini, para nakes berperan aktif dalam upaya berhenti merokok di fasilitas pelayanan kesehatan primer, ” sebut Ruyanto.(dor abram)

 

 

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Koalisi 9 Parpol Barito Utara Bersatu, Deklarasi Dukung Shalahuddin-Felix

Daerah

Belasan Tahun Kerjasama, Hasilnya Ecek-ecek, Koperasi Byna Mitra Utama Ancam Putuskan Hubungan dengan PT AGU

Daerah

Anggota Ditpolairud Bersama Masyarakat Pesisir Sepakat Perangi Narkoba ‎

Daerah

Kendala Pemahaman, Masyarakat Belum Paham Kelengkapan Dokumen Kependudukan

Daerah

Anak-Anak Pesisir Gemar Membaca, Ditpolaitud Salurkan ke Kapal Melek Huruf

Daerah

Bakti Sosial Dirpolairud Polda Kalteng-Bhayangkari, Warga Jelai Terima Bansos dan Rumah

Daerah

Ditpolairud Periksa Legalitas Kapal di DAS Mentaya

Daerah

Ditpolairud Jual Beras Murah, Bantu Stabilkan Harga Pangan di Sampit