TEGAKLURUS.net, Kuala Pembuang – Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah, melaksanakan Kegiatan Rutin Kepolisian yang Ditingkatkan atau KRYD destructive fishing
berupa pengawasan, patroli, dan pengecekan kapal nelayan di wilayah Perairan Sei Undang, DAS Seruyan, Selasa, 25 Februari 2025.
Salah satu upaya konkrit KRYD destructive fishing oleh personel Ditpolairud Polda Kalteng adalah pemeriksaan (riksa) terhadap kapal nelayan KM. YAMAN GT. 6 diawaki oleh tiga orang ABK dengan nahkoda Adam, beroperasi di wilayah tangkap DAS Seruyan, Perairan Sei Undang.
Direktur Polairud Kombes Pol Dony Eka Putra menegaskan, KRYD destructive fishing bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perikanan serta mencegah penggunaan alat tangkap yang merusak ekosistem.
Melalui KRYD destructive fishing juga diharapkan dapat mengurangi jumlah kapal yang beroperasi tanpa izin atau menggunakan dokumen palsu, karena tak hanya berdampak pada legalitas usaha perikanan, tetapi juga berisiko terhadap keselamatan pelayaran.
Menurut Dony, dengan adanya KRYD destructive fishing, Ditpolairud Polda Kalteng berkomitmen untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan serta menciptakan lingkungan perairan yang aman dan berkelanjutan bagi para nelayan yang beroperasi secara legal.(Dor Abram)














