Home / Daerah

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:24 WIB

Tim Hukum Gogo-Helo Simpulkan, Mustahil Memastikan dan Menjamin Kemurnian Suara Pemilih seperti Keinginan MK

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Tim hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Barito Utara nomor urut 1 Gogo-Helo, menyimpulkan, mustahil memastikan dan menjamin kemurnian suara pemilih seperti bunyi pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berujung terjadi pemungutan suara ulang atau PSU di dua TPS, besok (Sabtu, 22/3/2025).

Hal tersebut diungkapkan tim hukum Gogo- Helo terdiri dari Malik Muliawan (koordinator), Rusdi Agus Susanto (advokat), Herman Subagio (advokat), Rututman, Mahrudianto, Eva, dan utusan khusus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Junaedi Lumban Gaol, saat jumpa pers di Muara Teweh, Kamis, 20 Maret 2025 sore.

Apa sebabnya? Rusdi Agus Susanto yang didapuk mewakili rekan-rekannya, menjelaskan penyebab utama lantaran praktik kecurangan, pelanggaran, dan money politik oleh pasangan calon tertentu untuk mempengaruhi pemilih berlangsung secara bebas bahkan cenderung brutal.

Padahal, sambung Rusdi, bahwa berdasarkan Keputusan MK Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 memutuskan PSU di dua TPS dengan dasar dalil permohonan paslon 2 terdapat 15 pemilih yang tak membawa KTP di TPS 04 Malawaken dan ada selisih tiga suara pada TPS 01 Melayu, demi memastikan dan menjaga kemurnian suara pemilih.

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Berusaha Keras Kendalikan Inflasi

“Jika dibandingkan dengan apa yang terjadi menjelang PSU, seperti dugaan pelanggaran yang kami laporkan ke Bawaslu, sungguh tidak ada jaminan kemurnian hasil PSU. Ini jelas sangat bertentangan dengan tujuan dari putusan MK, ” beber Rusdi.

Menurut Rusdi, sampai hari ini, pihaknya menduga sekitar 50 orang telah menerima uang, sebagaimana bukti list daftar yang belum pernah diperiksa dan atau dimintai keterangan oleh Bawaslu Barito Utara dan Gakkumdu.

“Sehingga dapat dipastikan 50 orang yang diduga telah menerima uang sebagaimana yang terdapat dalam bukti list daftar akan merusak kemurnian suara pada PSU 22 Maret 2025 Pilkada Kabupaten Barito Utara. Suara pemilih menjadi tidak murni dan tercemar, ” lanjut Rusdi lagi.

Baca Juga :  MK Putuskan PSU di Dua TPS, Ini Pesan Calon Bupati Barito Utara Gogo Purman Jaya

Ia kembali mengungkapkan, berdasarkan barang bukti saat OTT dugaan money politik di Jalan Simpang Pramuka pada 14 Maret 2025, pihaknya menduga 50 orang pemilih telah menerima uang dari tim pemenangan paslon tertentu.

Barang buktinya, kata Rusdi, uang Rp250.000.000, specimen kertas suara bergambar paslon nomor urut 2, dan list daftar pemilih penerima uang dengan tanda ceklist berwarna biru.

Di balik realitas tersebut, Rusdi cs masih memiliki harapan PSU bakal berjalan luber dan jurdil. “Kami percaya masyarakat Barito Utara memiliki hati nurani yang tak bisa dibeli, ” tegas pria kelahiran Kapuas ini relevan dengan tema jumpa persnya “Jangan Beli Hati Nurani Masyarakat Barito Utara.”(Melki)

 

 

Share :

Baca Juga

Daerah

DPRD Barito Utara Minta Kadisdik Benahi Instansinya

Daerah

Tujuh Program Prioritas Kementerian Agama Bangun Karakter Bangsa

Daerah

Pemkab Barito Utara Suport Penuh Pelatihan Rescue Basarnas

Daerah

Bagikan Sembako, Wujud Ditpolairud Polda Kalteng Peduli Masyarakat Pesisir DAS Kahayan Bahaur

Daerah

Dinas Perkimtan Barito Utara Terima Penetapan Lokasi Areal TPU Km 7

Daerah

Pererat Hubungan dengan Masyarakat, Ditpolairud Polda Kalteng KRYD Sosialisasi dan Silaturahmi

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng ‎Rangkul Masyarakat Pesisir DAS Mentaya Perangi Narkoba ‎

Daerah

Ketua Apdesi : Organisasi Wajib Dukung Program Pemkab Barito Utara