TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Pertikaian Pilkada Barito Utara, masih terus berlanjut. Tokoh masyarakat, Suria Baya, angkat bicara. Ia mempertanyakan keputusan Bawaslu Kalteng bahwa tidak menemukan bukti pelanggaran apa pun di Barito Utara.
“Saya mempertanyakan dokumen mana yang dikaji Bawaslu Kalteng, sehingga dinyatakan tak ada pelanggaran. Ada dokumen laporan dari Malik Muliawan dan temuan oleh Bawaslu Barito Utat. Itu harus diklarifikasi dan diumumkan secara transparan sehingga tak menimbulkan pertanyaan besar dibenak publik soal kinerja Bawaslu Kalteng, ” kata Suria Baya kepada tegaklurus.net, Selasa 1 April 2025.
Suria menegaskan, jelas-jelas tertera temuan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Barito Utara bahwa hasil kajian awal laporan dugaan awal pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) telah memenuhi syarat formil dan materil.
Hasil kajian awal tersebut telah dilimpahkan ke Bawaslu Kalteng per tanggal 17 Maret 2025. “Tapi kenapa yang dikaji justru laporan masyarakat tanggal 16 Maret 2025. Sedangkan laporan yang lebih komprehensif tentang temuan yakni tangkao tangan dengan bukti uang Rp250 juta dan terlapor sembilan orang pada tanggal 14 Maret 2025 yang dilimpahkan pada 17 Maret 2025, justru tidak dilanjuti, ” ujar Suria setengah bertanya.
Menurut Suria, masalah ini berimplikasi luas terhadap perkembangan sosial politik di Kabupaten Barito Utara, termasuk pembelahan di masyarakat, karena sangat menentukan perjalanan daerah ini lima tahun ke depan.
“Sekaligus menjadi jawaban terhadap hipotesis politik yang berkembang liar belakangan ini. Seolah-olah pasangan GOGO-HELO bukan melawan AGI-SAJA, tetapi menghadapi satu kekuatan besar yang selama ini berkuasa di Barito Utara, hendak meneruskan hegemoni politiknya, ” jelas dia.
Ajukan Keberatan Terhadap Putusan Bawaslu Kalteng
Berselang beberapa hari setelah putusan Bawaslu Kalteng, kuasa hukum pelapor Malik Muliawan, yakni M Junaedi Lumban Gaol, Herman Subagio, Mahrodianto, Evadiana Sari Maria, mengajukan memori keberatan atas putusan Bawaslu Kalteng.
Sebagai info, hasil kajian Bawaslu Kalteng terhadap laporan (Malik Muliawan/masyarakat) dengan nomor 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
“Kami menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum serta ketidaksesuaian dengan prosedur dalam proses pemeriksaan oleh Bwaslu Kalteng. Kami memohon ahat Bawaslu RI memeriksa kembali perkara ini serta membatalkan putusan Bawaslu Kalteng. Kami berharap Bawaslu RI dapat segera menindaklanjuti keberatan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ” demikian isi surat tersebut seperti dilansir gaol law and partners.(Melki)














