Home / Daerah

Selasa, 1 April 2025 - 17:27 WIB

Tokoh Masyarakat Barito Utara Pertanyakan Keputusan Bawaslu Kalteng, Kuasa Hukum Malik Muliawan Ajukan Keberatan ke Bawaslu RI

Suria Baya.(ist : tegaklurus.net)

Suria Baya.(ist : tegaklurus.net)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Pertikaian Pilkada Barito Utara, masih terus berlanjut. Tokoh masyarakat, Suria Baya, angkat bicara. Ia mempertanyakan keputusan Bawaslu Kalteng bahwa tidak menemukan bukti pelanggaran apa pun di Barito Utara.

“Saya mempertanyakan dokumen mana yang dikaji Bawaslu Kalteng, sehingga dinyatakan tak ada pelanggaran. Ada dokumen laporan dari Malik Muliawan dan temuan oleh Bawaslu Barito Utat. Itu harus diklarifikasi dan diumumkan secara transparan sehingga tak menimbulkan pertanyaan besar dibenak publik soal kinerja Bawaslu Kalteng, ” kata Suria Baya kepada tegaklurus.net, Selasa 1 April 2025.

Suria menegaskan, jelas-jelas tertera temuan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Barito Utara bahwa hasil kajian awal laporan dugaan awal pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) telah memenuhi syarat formil dan materil.

Hasil kajian awal tersebut telah dilimpahkan ke Bawaslu Kalteng per tanggal 17 Maret 2025. “Tapi kenapa yang dikaji justru laporan masyarakat tanggal 16 Maret 2025. Sedangkan laporan yang lebih komprehensif tentang temuan yakni tangkao tangan dengan bukti uang Rp250 juta dan terlapor sembilan orang pada tanggal 14 Maret 2025 yang dilimpahkan pada 17 Maret 2025, justru tidak dilanjuti, ” ujar Suria setengah bertanya.

Baca Juga :  Atasi Destructive Fishing, Ditpolairud Polda Kalteng KRYD Patroli dan Penyuluhan di DAS Kumai

Menurut Suria, masalah ini berimplikasi luas terhadap perkembangan sosial politik di Kabupaten Barito Utara, termasuk pembelahan di masyarakat, karena sangat menentukan perjalanan daerah ini lima tahun ke depan.

“Sekaligus menjadi jawaban terhadap hipotesis politik yang berkembang liar belakangan ini. Seolah-olah pasangan GOGO-HELO bukan melawan AGI-SAJA, tetapi menghadapi satu kekuatan besar yang selama ini berkuasa di Barito Utara, hendak meneruskan hegemoni politiknya, ” jelas dia.

Baca Juga :  Korupsi Tambang 2009-2012 Masuk Tahap Penyidikan, Satuan Khusus Kejati Kalteng Geledah Kantor Bupati Barito Utara

Ajukan Keberatan Terhadap Putusan Bawaslu Kalteng

Berselang beberapa hari setelah putusan Bawaslu Kalteng, kuasa hukum pelapor Malik Muliawan, yakni M Junaedi Lumban Gaol, Herman Subagio, Mahrodianto, Evadiana Sari Maria, mengajukan memori keberatan atas putusan Bawaslu Kalteng.

Sebagai info, hasil kajian Bawaslu Kalteng terhadap laporan (Malik Muliawan/masyarakat) dengan nomor 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.

“Kami menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum serta ketidaksesuaian dengan prosedur dalam proses pemeriksaan oleh Bwaslu Kalteng. Kami memohon ahat Bawaslu RI memeriksa kembali perkara ini serta membatalkan putusan Bawaslu Kalteng. Kami berharap Bawaslu RI dapat segera menindaklanjuti keberatan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ” demikian isi surat tersebut seperti dilansir gaol law and partners.(Melki)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dandim 1013/MTW dan Kadistan Bariti Utara Tinjau Sentra Lahan Jagung di Mampuak

Daerah

Pj Bupati Launching Aplikasi Srikandi dan I-Barito Utara

Daerah

Personel Ditpolairud dan Bhayangkari Bagikan Bansos kepada Warga Kahayan Kuala

Daerah

Piton Berukuran 6 Meter Dievaksuasi Usai Memangsa Ternak Warga di Barito Utara

Daerah

Mantap! Desa Bahitom Murung Raya Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi

Daerah

LPPL Radio BATARA Kaji Tiru ke LPPL Banjarbaru

Daerah

Personel Mako Palangkau Lama, Pakai Pola Humanis Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Edukasi Masyarakat Pahami Isu dan Jaga Lingkungan