TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Kasus korupsi tambang periode 2009-2012 memasuki tahap penyidikan, Satuan Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, turun menggeledah ruangan salah satu bagian di Kantor Bupati alias Sektetariat Daerah (Setda) Barito Utara, Selasa, 11 Februari 2025.
Penggeledahan di Bagian Hukum kantor bupati Barito Utara berlangsung lebih dari empat jam, dimulai pukul 14.45 WIB dan berakhir sekitar pukul 19.00 WIB.
Usai penggeledahan, dua anggota tim Satuan Khusus Kejati Kalteng keluar sambil membawa dokumen dalam satu boks besar.
Satuan Khusus Kajati Kalteng dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Eko Nugroho bersama empat personil lainnya. Turut mendampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kajari Barito Utara, Jhon Maynard Keynes.
“Kami tim penyidik dari Kejati Kalteng menerima (Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan kemudian melakukan pengumpulan alat bukti. Kami memeriksa beberapa orang saksi, salah satunya ada di Barito Utara, ” ungkap Eko kepada pers di Muara Teweh, Selasa malam.
Sebagian lagi saksi, lanjut Eko, berada dibeberapa tempat lain. “Maka penyidik menganggap perlu untuk melakukan peggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang memang selama ini dicari dan dibutuhkan untuk kepentingan pembuktian, ” sebutnya.
Menurut Eko, penyidikan Kejati Kalteng berkaitan dengan perkara penerbitan surat IUP oleh Bupati Barito Utara, pada periode 2009-2012. Kejati Kalteng menduga selama periode tersebut, ada tindak pidana korupsi yang berakibat pada kerugian negara.
Apa saja yang ditemukan dan dibawa dari ruangan Bagian Hukum Setda Barito Utara? “Kami bawa dokumen dan surat-surat berkaitan dengan IUP. Nanti akan kami telaah, pelajari, dan analisa untuk kepentingan pembuktian, ” jelas Eko.
Sampai saat ini, kata dia, tim penyidik Kaeati Kalteng memasuki fase pengumpulan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana dan mencari siapa tersangkanya.
Begitu pula dengan perusahaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana masih dipelajari, dievaluasi, dan dikompilasi oleh oleh tim penyidik.
“Kita akan analisa untuk langkah selanjutnya. Kita sudah memintai keterangan dari 13 orang dan masih akan bertambah terus termasuk yang di Barito Utara, ” kata Eko.
Mengenai kerugian negara, ia menyatakan masih dihitung oleh tim auditor termasuk tim dari instansi lain yang dilibatkan oleh pihak kejaksaan.
Pj Sekda Barito Utara, Jufriansyah, tak berkomentar soal ini. Tapi sebelumnya dia memang dihubungi Kajari Barito Utara yang memberitahukan adanya penyidikan dari tim Kajati Kalteng di kantor bupati.
Pj Bupati Barito Utara Muhlis ; Bukan Ruangan Saya yang Digeledah Jaksa
Sementara itu, menjawab informasi simpang siur yang sempat heboh di masyarakat terutama di media sosial (Medsos) terkait adanya penggeledahan Kantor Bupati Barito Utara oleh tim penyidik Kejati Kalteng, Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, angkat suara.
Melalui rilis yang dikirimkan ke berbagai media, Selasa petang, Muhlis menyampaikan, bahwa tim dari Kejati Kalteng, telah izin untuk mengumpulkan data atau dokumen pertambangan sejak tahun 2009 sampai 2011, bahkan ada dari 2005 di Bagian Hukum Setda Barito Utara.
“Tim penyelidik dari Kejaksaan Tinggi Kalteng tidak melakukan penggeledahan di ruang kerja bupati. Informasi yang beredar seakan-akan yang digeledah adalah ruangan kerja kita,” kata Muhlis.
Sebab, ujar Muhlis, pihak kejaksaan telah berkoordinasi dengan pihak Bagian Hukum Setda Barito Utara, sehingga tak ada penggeledahan.
Data dan dokumen yang diminta atau dikumpulkan memang ada yang terputus, sehingga menjadi kesulitan di Bagian Hukum untuk menyampaikan data yang diminta pihak tim penyidik Kejati Kalteng.
“Kita hanya ingin meluruskan saja informasi yang simpang siur, agar tak menjadi informasi liar di tengah masyarakat,” tukasnya.(Melki)







