Tegaklurus.net, Muara Teweh – Selagi berboncengan dengan keluarganya memakai sepeda motor curian, seorang tersangka maling ranmor, AR, disergap aparat Polsek Kandui, Kabupaten Barito Utara, Senin 4 Maret 2024.
AR harus berurusan dengan hukum, karena diduga mencuri sepeda motor Yamaha Byson milik Randi di depan sebuah kos di RT 4, RW 2 Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Minggu 3 Maret 2024.
Korban Randi (18) datang melaporkan ke Polsek Gunung Timang, sepeda motornya yang diparkir di depan barak hilang.
“Minggu sekitar pukul 22.00 WIB, pelapor memarkirkan sepeda motor Yamaha Byson d di depan barak. Selanjutnya Senin sekitar pukul 06.00 WIB pelapor akan berangkat sekolah dan mengetahui sepeda motor sudah tidak ada pada tempatnya, ” ujar Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasi Humas, AKP Sugiya kepada tegaklurus.net, Kamis 7 Maret 2024.
Berbekal laporan tersebut, personel Polsek Gunung Timang segera bergerak menyelidiki perkara curanmor.
Senin sekitar pukul
08.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Gunung Timang Aipda IPDA M Wakit Hasim mendapatkan informasi bahwa sepeda motor tersebut berada di Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru.
Informasi tersebut sahih, karena sekitar empat jam berselang, personel Polsek Gunung Timang berpapasan dengan ranmor yang dicurigai.
Aparat polsek pun membuntuti untuk memastikan pengendara dan identitas ranmor. Polisi menghentikan ranmor tersebut di Km 14, serta mengamankan tiga orang yang sedang berboncengan. Rupanya AR berseoda motor dengan membawa istri dan anaknya.
“Petugas Polsek Gunung Timang sudah memeriksa tiga orang dan melengkapi berkas-berkas pemeriksaan awal. Perkara tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Barito Utara, ” terang Sugiya.














