Home / Kriminal

Senin, 9 Maret 2026 - 14:51 WIB

Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polresta Bersama Barbuk 44 Paket Siap Edar

Barang bukti 44 paket sabu disita Satresnarkoba Polresta Palangkaraya dari tersangka S (36).(dok/Humas Polresta Palangkaraya)

Barang bukti 44 paket sabu disita Satresnarkoba Polresta Palangkaraya dari tersangka S (36).(dok/Humas Polresta Palangkaraya)

PALANGKARAYA, Tegaklurus.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palangkaraya.

Dalam pengungkapan tersebut, pria berinisial S (36) diamankan bersama puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Dr. Murjani Gang Sari 45, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, membenarkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat berkaitan dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Tiga Nama Bakal Diusulkan sebagai Calon Pimpinan DPRD Barito Utara 2024-2029

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polresta Palangkaraya melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,”terang dia.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan 44 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram, barang haram tersebut disimpan di dalam dompet kecil warna putih hitam yang diletakkan di dalam sebuah kotak merek AES.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y04s warna hijau yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Baca Juga :  Pj Bupati Barito Utara Paparkan Capaian Kinerja Triwulan I dihadapan Tim Evaluator Itjen Kemendagri

“Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui milik tersangka. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sambung Yonika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan saat ini penyidik Satresnarkoba Polresta Palangkaraya masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang terkait dengan tersangka.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran narkotika ini,”tandas dia.(abram/b1b)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Keterangan Berbelit-belit, Terdakwa Tajjalli Diperingatkan Hakim

Kriminal

Bukan Main! Vonis Hakim PN Muara Teweh Terhadap Tiga Terdakwa Pemberi Uang Jauh di Atas Tuntutan JPU

Kriminal

Sekuriti Dinas Siptaka Korban Serangan Perampok Dirujuk ke Palangkaraya

Kriminal

Turun dari Travel, Pria Tua Bawa 97,29 Gram Sabu Langsung Ditangkap Polisi di Barito Utara

Kriminal

Pensiunan PNS Korban Perampokan di Muara Teweh Meninggal Dunia

Kriminal

Bawa Sabu 3,56 Gram, Pengedar Asal Tumpung Laung Ditangkap di Muara Teweh

Kriminal

Pengedar Sabu Beroperasi di Bekas Lokalisasi Merong Barito Utara Dibekuk Polisi

Kriminal

Satresnarkoba Polres Barito Utara Ringkus Pengedar 100,27 Gram Sabu Asal Lampeong