Home / Kriminal

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:41 WIB

Turun dari Travel, Pria Tua Bawa 97,29 Gram Sabu Langsung Ditangkap Polisi di Barito Utara

Tersangka kasus narkoba, MB alias Julak (61) dan ransel tempat sabu disembunyikan.(dok : Satresnarkoba Polres Barito Utara)

Tersangka kasus narkoba, MB alias Julak (61) dan ransel tempat sabu disembunyikan.(dok : Satresnarkoba Polres Barito Utara)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Belum sempat berbisnis, pria tua tersangka membawa sabu 97,29 Gram, berinisial MB alias Julak (61) asal Banjarmasin, ditangkap polisi di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan Julak cukup dramatis. Pria yang bekerja serabutan ini, belum sempat mengedarkan barang bawaannya yang ditaksir bernilai ratusan juta.

Pasalnya, begitu Julak menginjakkan kaki di Terminal Bus PBB, Jalan Yetro Sinseng, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, langsung disergap polisi yang sudah menunggu kedatangannya.

Julak terkejut namun tak berkutik, karena polisi segera menggeledah badan. Kerja polisi berjalan lancar, karena di dalam ransel milik Julak ditemukan barbuk diduga sabu. Hasil timbangan berat sabu 97,29 gram. Jumlah yang relatif besar untuk ukuran pengedar kelas coro di Muara Teweh.

Baca Juga :  Penasehat Hukum Dua Terdakwa Penerima Uang Terima Vonis Hakim PN Muara Teweh

Kasat Reserse Narkoba Polres Barito Utara, AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro membenarkan, penangkapan seorang tersangka tindak pidana narkotika berinisial MB, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Kita tangkap pelaku, begitu dia turun dari travel yang datang dari Banjarmasin. Saat digeledah dalam tas ransel terdapat kresek hitam berisi kotak Handphone Oppo A5, di dalamnya terdapat satu plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 97,29 gram,”jelas Sonny, sapaan akrabnya kepada tegaklurus.net, Kamis, 23 Januari 2025 sore.

Baca Juga :  Seorang Guru SD di Kecamatan Teweh Selatan Barito Utara, Dilaporkan ke Polisi, karena Mencabuli Siswinya

Begitu barang bukti ditemukan, Julak langsung digelandang ke Mapolres Barito Utara. Pria tua beralamat di Pekapuran A Gang Abadi, RT 15, RW 2, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin menjalani proses penyidikan.

Polisi pun membawa beberapa barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut, yakni proses pro justisia, termasuk mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi.

Sonny mengatakan, MB dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman antara 5 sampai 20 tahun penjara.(Dor Abram)

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Penasehat Hukum Dua Terdakwa Money Politik Ajukan Permohonan sebagai Justice Collaborator

Kriminal

Seorang Perempuan Warga Kelurahan Jingah, Barito Utara Tewas Dibunuh Perampok

Kriminal

192 Napi dan Tahanan Kasus Narkotika dari Dua Kabupaten Mendekam di Lapas IIB Muara Teweh

Kriminal

Dua Mantan Pejabat Distamben Barito Utara dan Satu Dirut Perusahaan Tambang Ditahan Kejati Kalteng

Kriminal

Pria Paruh Baya Penjual Sabu di Montallat, Barito Utara Ditangkap Polisi, Barbuk 17 Paket

Kriminal

Satresnarkoba Polres Barito Utara Ringkus Pengedar 100,27 Gram Sabu Asal Lampeong

Kriminal

Pengedar Gagal Jual Sabu Bernilai Ratusan Juta di Barito Utara, Polisi Ringkus Tiga Tersangka

Kriminal

Semua Anggota Komplotan Gendam Dibekuk, Polisi Amankan Barbuk Emas Milik Korban di Muara Teweh