Home / Kriminal

Senin, 9 September 2024 - 11:13 WIB

Pengedar Gagal Jual Sabu Bernilai Ratusan Juta di Barito Utara, Polisi Ringkus Tiga Tersangka

Tersangka pengedar sabu, SS, asal Sumatera Utara ditangkap di Luwe (atas). 
Tersangka AF dan WI, keduanya warga Barito Utara ditangkap di Desa Tapen bersama barbuk sabu 99,47 Gram, Jumat 6 Seotember 2024 (bawah).(tegaklurus.net/humas polres barito utara)

Tersangka pengedar sabu, SS, asal Sumatera Utara ditangkap di Luwe (atas). Tersangka AF dan WI, keduanya warga Barito Utara ditangkap di Desa Tapen bersama barbuk sabu 99,47 Gram, Jumat 6 Seotember 2024 (bawah).(tegaklurus.net/humas polres barito utara)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Para pengedar gagal menjual sabu sebanyak 101,99 Gram yang bernilai sekitar Rp200.000.000 juta lebih di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Polsek Lahei dan Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil menggagalkan operasi gelap penyebaran sabu pada Jumat (6/9/2024) di Kecamatan Gunung Timang dan Lahei Barat. Dua kecamatan ini memang masuk zona merah peredaran narkoba di Barito Utara.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasi Humas AKP Sugiya, Minggu 8 September 2024 membenarkan, Polsek Lahei menangkap tersangka SS (23) di Luwe, Kecamatan Lahei Barat dan Satresnarkoba menangkap tersangka AF (29) dan WI (26) di Desa Tapen Raya, Kecamatan Gunung Timang.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap Pengedar Sabu Asal Murung Raya Bersama Barbuk 200.01 Gram dan 825 Butir Pil Karisoprodol

Sugiya menjelaskan, tersangka SS berasal dari Sei Apung, Sumatera Utara ditangkap bersama barbuk sabu 2,52 Gram. Lokasi penangkapan di sebuah rumah di Desa Luwe, RT.04, Kecamatan Lahei Barat, Jumat 6 September 2024 sekitar pukul 18.30 WIB.

Berselang sejam, operasi penangkapan dua tersangka tindak pidana narkotika di Desa Tapen, berjalan lancar.

Satresnarkoba membekuk Tersangka AF (29) ber-KTP Desa Rarawa dan WI (26) ber-KTP Desa Jaman dibeluk bersama barbuk sabu dengan berat total 99,47 Gram.

Baca Juga :  Tajeri Tanggapi Keresahan Warga, Soal Resah Kawasan Islamic Center Disalahgunakan

Tempat penangkapan di Jalan Nasional Muara Teweh-Banjarmasin, RT. 001, Desa Tapen Raya, Kecamatan Gunung Timang, Jumat sekitar pukul 19.30 WIB. Kedua tersangka sempat berupaya membuang barbuk, tetapi digagalkan oleh polisi.

“Para tersangka langsung dibawa untuk proses penyidikan di Polres Barito Utara. Ketiganya ditahan, ” tambah Sugiya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35/ Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.(dor abrams)

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Penasehat Hukum Mohon Tiga Terdakwa Money Politik Dinyatakan Tidak Bersalah dan Dibebaskan dari Dakwaan

Kriminal

Sidang Perkara Politik Uang Mulai Digelar di PN Muara Teweh Besok

Kriminal

Garong Gasak Puluhan Juta Harta Warga Muara Teweh Diringkus Reskrim Polsek Teweh Tengah

Kriminal

Penipuan Berkedok Arisan Online di Barito Utara ; Korban Bertambah, Kerugian Uang Ratusan Juta dan Emas 1 Ons

Kriminal

Sesama Pencari Emas Terlibat Perkelahian Berdarah di Muara Teweh

Kriminal

Satreskrim Polres Barito Utara Bongkar Pencurian Paket Kiriman iPhone di Mobil Travel

Kriminal

Semua Anggota Komplotan Gendam Dibekuk, Polisi Amankan Barbuk Emas Milik Korban di Muara Teweh

Kriminal

Mantan Anggota DPRD Barito Utara Ajukan PK Terhadap Kasasi MA, Terkait Perkara Korupsi Bandara HM Sidik