TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Para pengedar gagal menjual sabu sebanyak 101,99 Gram yang bernilai sekitar Rp200.000.000 juta lebih di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Polsek Lahei dan Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil menggagalkan operasi gelap penyebaran sabu pada Jumat (6/9/2024) di Kecamatan Gunung Timang dan Lahei Barat. Dua kecamatan ini memang masuk zona merah peredaran narkoba di Barito Utara.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasi Humas AKP Sugiya, Minggu 8 September 2024 membenarkan, Polsek Lahei menangkap tersangka SS (23) di Luwe, Kecamatan Lahei Barat dan Satresnarkoba menangkap tersangka AF (29) dan WI (26) di Desa Tapen Raya, Kecamatan Gunung Timang.
Sugiya menjelaskan, tersangka SS berasal dari Sei Apung, Sumatera Utara ditangkap bersama barbuk sabu 2,52 Gram. Lokasi penangkapan di sebuah rumah di Desa Luwe, RT.04, Kecamatan Lahei Barat, Jumat 6 September 2024 sekitar pukul 18.30 WIB.
Berselang sejam, operasi penangkapan dua tersangka tindak pidana narkotika di Desa Tapen, berjalan lancar.
Satresnarkoba membekuk Tersangka AF (29) ber-KTP Desa Rarawa dan WI (26) ber-KTP Desa Jaman dibeluk bersama barbuk sabu dengan berat total 99,47 Gram.
Tempat penangkapan di Jalan Nasional Muara Teweh-Banjarmasin, RT. 001, Desa Tapen Raya, Kecamatan Gunung Timang, Jumat sekitar pukul 19.30 WIB. Kedua tersangka sempat berupaya membuang barbuk, tetapi digagalkan oleh polisi.
“Para tersangka langsung dibawa untuk proses penyidikan di Polres Barito Utara. Ketiganya ditahan, ” tambah Sugiya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35/ Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.(dor abrams)














