Home / Kriminal

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 18:10 WIB

Mantan Anggota DPRD Barito Utara Ajukan PK Terhadap Kasasi MA, Terkait Perkara Korupsi Bandara HM Sidik

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Mantan anggota DPRD Barito Utara, Denny Hermanto Sumarna atau lebih sering dipanggil Liping, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi MA.

Liping telah menempuh jalur hukum berupa banding dan kasasi atas vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya pasa 2020 lalu. Upaya hukumnya berhasil, karena ditingkat MA hukumannya berkurang dari 12 tahun menjadi 8 tahun 3 bulan.

Selengkapnya putusan pengadilan terhadap mantan anggota DPRD Barito Utara yakni ;
(1) Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya
Hukuman pokok 8 tahun, uang pengganti 3 tahun 9 bulan, subsider 3 bulan sehingga total 12 tahun.

(2) Pitusan Pengadilan Tinggi (Banding) Hukuman Pokok 6 tahun, uang pengganti 2 tahun,subsider 3 bulan sehingga total 8 tahun 3 bulan.

(3) Putusan Kasasi Mahkamah Agung hukuman pokok 6 tahun, uang pengganti 2 tahun subsider 4 bulan sehingga total 8 tahun 4 bulan.

Sedangkan para pejabat pembuat komitmen, kontraktor, dan konsultan rata-rata divonis hukuman pokok 1 tahun, uang pengganti 6 bulan subsider 2 bulan. Liping didakwa dan diputus di PN Palanga Raya bahwa terbukti dari nilai kontrak Rp1.239.050.000, total merugikan uang negara Rp1.103.880.913.

Baca Juga :  Ditpolairud Edukasi Para Pemuda, Waspadai Terorisme dan Paham Radikalisme

*Padahal saya pelaksana lapangan, hanya ada nama dalam personil perusahaan/pekerja lepas. Tak ada surat tugas, tak ada surat kuasa, tak ada surat perjanjian kerja dan tak ada nama saya dalam pendirian akte notaris perusahaan,” kata Liping dalam tulisan tangan yang diperlihatkan seorang kerabatnya kepada tegaklurus.net, Jumat 6 Oktober 2023.

Selain itu, Liping menyatakan dirinya tak membubuhkan tanda tangan dalam kontrak dan laporan kemajuan fisik, namun tetap terseret dalam kasus korupsi.

“Langkah hukum selanjutnya akan mengajukan PK. Surat sudah didaftarkan ke PN Palangka Raya, tinggal menunggu penetapan hakim, ” ujar dia.

Lipiing memberikan kuasa kepada pengacara dari Kantor Hukum Endas Trisniwati dan Associate, 4 September 2023 di Palangka Raya, untuk memperjuangkan PK perkaranya.

Sekadar informasi, Denby Hermanto Simarna disidang dan divonis perkara tindak pidana Korupsi pelaksanaan pekerjaan pembuatan jalan masuk dan halaman parkir Bandara HM Sidik, Trinsing, Barito Utara.

Baca Juga :  Sesama Pencari Emas Terlibat Perkelahian Berdarah di Muara Teweh

Volume pekerjaan 2.328 M2 dilaksanakan oleh CV. Indo Baruh Kencana tahun 2014. Atas perbuatannya Tersangka DHS disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan berdasarkan Perhitungan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Udara RI, sebesar Rp. 1.103.880.913,00 (satu miliar seratus tiga juta delapan ratus delapan puluh ribu sembilan ratus tiga belas rupiah).(mel)

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Seorang Perempuan Warga Kelurahan Jingah, Barito Utara Tewas Dibunuh Perampok

Kriminal

Petugas Merazia Lapas IIB Muara Teweh, Ini Daftar Temuan Barang Terlarang

Kriminal

Penyidikan Korupsi Izin Tambang di Barito Utara, Kejati Kalteng Sita Lahan Tambang PT Pagun Taka

Kriminal

Turun dari Travel, Pria Tua Bawa 97,29 Gram Sabu Langsung Ditangkap Polisi di Barito Utara

Kriminal

Unit Reskrim Polsek Teweh Tengah Ringkus Pencuri Hitachi Milik Masjid Ainur Ridha

Kriminal

Penasehat Hukum Mohon Tiga Terdakwa Money Politik Dinyatakan Tidak Bersalah dan Dibebaskan dari Dakwaan

Kriminal

Satresnarkoba Polres Barito Utara Bekuk Pemuda Pengedar Sabu di Muara Teweh

Kriminal

Satresnarkoba Polres Barito Tangkap Pengedar Narkoba di Muara Teweh, Barbuk Ganja dan Ineks