MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Unit Reskrim Polsek Teweh Tengah, Polres Barito Utara, meringkus seorang pria, tersangka pencuri mesin Hitachi di Masjid Ainur Ridha di Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Senin 22 September 2025 malam.
RM (30), tersangka tindak pidana pencurian alat elektronik hitachi merek SMIZU, barang inventaris Masjid Ainur Ridha, diringkus di Jalan Yetro Sinseng, depan RSUD Muara Teweh, sekitar pukul 22.50 WIB.
Tersangka ditangkap tanpa ada perlawanan. Penangkapan dilakukan setelah Polsek Teweh Tengah menerima laporan kehilangan dari salah satu pengurus Masjid Ainur Ridha di Desa Sikui.
Pelapor mengetahui barang inventaris masjid hilang pada Jumat, 19 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB dari saksi DS (42).
Akibati kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp1.400.000, sehingga melapor pidana ini ke Polsek Teweh Tengah.
Polisi pun menyelidiki perkara itu. Akhirnya tersangka ditangkap dalam waktu tiga hari setelah laporan diterima. Barang bukti berupa sebuah hitachi merk SMIZU turut diamankan.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., membenarkan penangkapan tersangka, sekaligus mengapresiasi kerja cepat jajaran Polsek Teweh Tengah.
“Penangkapan ini merupakan bukti nyata kesigapan dan keseriusan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami imbau seluruh warga tak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana di sekitarnya,” kata Novendra.
Tersangka RM langsung dibawa ke Polsek Teweh Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini dilansir, belum diperoleh konfirmasi dari tersangka RM tentang aksi pidana tersebur.(Abram)














