Home / Kriminal

Kamis, 24 April 2025 - 13:09 WIB

Tiga Terdakwa Pemberi Uang dalam Perkara Money Politik Ajukan Banding

Tim penasehat hukum tiga terdakwa, terdiri dari koordinator  tim, Roby Cahyadi, (atas). 
Jubendri Lusfernando, dan Sedi Usmika  (bawah).(Foto : Dok SuaraDayak.com)

Tim penasehat hukum tiga terdakwa, terdiri dari koordinator tim, Roby Cahyadi, (atas). Jubendri Lusfernando, dan Sedi Usmika (bawah).(Foto : Dok SuaraDayak.com)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Tiga terdakwa pemberi uang dalam perkara money politik menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara, yakni terdakwa I Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden, terdakwa II Tajjalli Rahman Barson alias Jali, dan terdakwa III Widiana Tri Wibowo alias Widi alias Diana alias Dede, mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Permohonan banding diajukan lewat tim penasehat hukum mereka. Penasehat hukum tiga terdakwa tersebut, Jubendri Lusfernando, membenarkan hal tersebut, saat dikonfirmasi SuaraDayak.com. Kamis (24/4/2025) siang.

“Sudah proses (permohonan) banding. Rencana hari ini, kami ajukan memori banding,” kata Juben, panggilan akrabnya.

Seperti diketahui, setelah vonis dijatuhkan, Senin, 21 April 2025 lalu, majelis hakim memberikan kesempatan selama tiga hari kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan banding atau menerima putusan. Ini sesuai dengan aturan beracara tindak pidana pemilihan.

Ketiga terdakwa tersebut masing-masing divonis oleh hakim PN Muara Teweh 36 bulan penjara dipotong masa tahanan, denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan, dan membayar biaya perkara Rp5 ribu.

Baca Juga :  Ditpolairud Imbau Masyarakat DAS Kapuas Hindari Ilegal Fishing

Vonis tersebut jauh di atas tuntutan JPU yang cuma menuntut tujuh bulan penjara dipotong masa tahanan, denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

Putusan hakim sesuai dengan aturan dalam UU nomor 10/2016, Pasal 187A ayat (1) berbunyi ; dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Hakim meyakini para terdakwa mempunyai tugas masing-masing. Para terdakwa mempengaruhi saksi Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah, agar memilih paslon nomor urut 2, AGI-SAJA pada PSU 22 Maret 2025.

“Para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Terpenuhi semua syarat pemidanaan, ” demikian antara lain uraian pertimbangan majelis hakim.

Baca Juga :  Dinas Perkimtan Barito Utara Siapkan Rp303,4 Juta untuk 16 Persil Terkena Pembangunan Bendungan Jamut

Hakim mempertimbangkan hal memberatkan yakni perbuatan para terdakwa merusak nilai-nilai demokrasi, para terdakwa menyangkal perbuatannya, perbuatan para terdakwa telah direncanakan dan dilakukan secara teratur, para terdakwa telah melibatkan sejumlah orang melakukan tindak pidana, para terdakwa tidak kooperatif di persidangan, dan para terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan.

Dikutip dari google.com, berikut ini langkah-langkah lebih detail proses banding :
1) Mengajukan permohonan banding secara tertulis atau lisan kepada pengadilan yang membuat putusan.
Batas waktu pendaftaran banding biasanya 14 hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan kepada pihak yang berkepentingan. Khusus untuk perkara tindak pidana pemilihan batas waktu tiga hari.

2) Membayar biaya perkara banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3) Pemberitahuan kepada Pihak Lawan
Panitera akan memberitahukan permohonan banding kepada pihak lawan.

4) Mengajukan Memori Banding (Opsional)
Para pihak dapat mengajukan memori banding untuk menjelaskan dasar keberatan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.(Melki)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Punya Sabu, Pemuda Warga Benangin Ditangkap Polisi

Kriminal

Polres Barito Utara Terus Kembangkan Penyidikan Asal Sabu 121,7 Gram, Begini Pesan Kapolres

Kriminal

Catut Nama Kadisdik Barito Utara, Penipu Minta Transfer Uang Puluhan Juta Rupiah

Kriminal

Sesama Pencari Emas Terlibat Perkelahian Berdarah di Muara Teweh

Kriminal

Enam Orang Saksi, Potensi Calon Tersangka Tindak Pidana Politik Uang Pilkada Barito Utara Mangkir dari Panggilan Polisi

Kriminal

Ditpolairud Edukasi Para Pemuda, Waspadai Terorisme dan Paham Radikalisme

Kriminal

Satreskrim Polres Barito Utara Bongkar Pencurian Paket Kiriman iPhone di Mobil Travel

Kriminal

Akta Memori PK Mantan Anggota DPRD Barito Utara Diterima Pengadilan Tipikor Palangkaraya