TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Akta memori mantan anggota DPRD Barito Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, Denny Hermanto Sumarna atau lebih dikenal Liping diterima Panitera Pengadilan Tipikor pada PN Palangkaraya, Rabu 18 Oktober 2023.
Liping mendaftarkan Akta Memori PK mellalui Penasihat Hukumnya, Endas Trisniwati. Pendaftaran diterima oleh Panitera Pengadilan Tipikor pada PN Palangkaraya, Jon Makmur Saragih.
Liping melalui seorang kerabatnya, Rabu malam,.mengatakan, dokumen Akta Penerimaan Memori Peninjauan Kembali bernomor
886 K/Pid.Sus/2022.
22/Pid.Sus-TPK/2020/PN PIK.
5/Pid.Sus-TPK/2021/PT PLK.
Mantan anggtoa DPRS Barito Utara ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi MA. Sebelunya Liping telah menempuh jalur hukum berupa banding dan kasasi atas vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya pada 2020. Upaya hukumnya berhasil, karena ditingkat MA hukumannya berkurang dari 12 tahun menjadi 8 tahun 3 bulan.
Adapun putusan pengadilan terhadap mantan anggota DPRD Barito Utara tersebut yakni ;
(1) Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya
Hukuman pokok 8 tahun, uang pengganti 3 tahun 9 bulan, subsider 3 bulan sehingga total 12 tahun.
(2) Putusan Pengadilan Tinggi (Banding) Hukuman Pokok 6 tahun, uang pengganti 2 tahun,subsider 3 bulan sehingga total 8 tahun 3 bulan.
(3) Putusan Kasasi Mahkamah Agung hukuman pokok 6 tahun, uang pengganti 2 tahun subsider 4 bulan sehingga total 8 tahun 4 bulan.
Sedangkan para pejabat pembuat komitmen, kontraktor, dan konsultan rata-rata divonis hukuman pokok 1 tahun, uang pengganti 6 bulan subsider 2 bulan. Liping didakwa dan diputus di PN Palangkaraya bahwa terbukti dari nilai kontrak Rp1.239.050.000, total merugikan uang negara Rp1.103.880.913.
Liping disidang dan divonis perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan pembuatan jalan masuk dan halaman parkir Bandara HM Sidik, Trinsing, Barito Utara.
Volume pekerjaan 2.328 M2 dilaksanakan oleh CV. Indo Baruh Kencana tahun 2014. Atas perbuatannya Tersangka DHS disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan berdasarkan Perhitungan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Udara RI, sebesar Rp. 1.103.880.913,00 (satu miliar seratus tiga juta delapan ratus delapan puluh ribu sembilan ratus tiga belas rupiah).(mel)














