Home / Kriminal

Jumat, 18 April 2025 - 12:25 WIB

Seorang Pengedar Ditangkap Bersama Barbuk Sabu 97,13 Gram di Barito Utara

Tersangka ASN (44), pria kelahiran Bintang Ninggi Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara ditangkap bersama barbuk sabu 97,13 Gram.(ist :  Si Humas Polres Barito Utara)

Tersangka ASN (44), pria kelahiran Bintang Ninggi Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara ditangkap bersama barbuk sabu 97,13 Gram.(ist : Si Humas Polres Barito Utara)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali menggagalkan peredaran narkotika seberat 97,13 Gram, Minggu, 13 April 2025.

Satresnarkoba Polres Barito Utaramenangkap tersangka ASN (44), pria kelahiran Bintang Ninggi Kecamatan Teweh Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB.

ASN ditangkap di kawasan parkiran barak di Jalan Yetro Sinseng, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut, ” jelas Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra WP, Jumat, 18 April 2025 siang.

Baca Juga :  Tiga Terdakwa Pemberi Uang dalam Perkara Money Politik Ajukan Banding

Menurut Novendra, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/07/IV/2025/SPKT.Satnarkoba/Polres Barito Utara/Polda Kalimantan Tengah, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Ia menambahkan, tersangka ASN sempat berusaha melarikan diri. Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian dan disaksikan oleh dua orang saksi, polisi menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan di dalam tas selempang milik tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 97,13 gram, satu plastik klip kosong berukuran sedang, satu plastik warna hitam, satu tas selempang merek Mountclaass warna cokelat, satu timbangan digital berwarna silver, satu dompet timbangan digital berwarna hitam, dan satu handphone merek Vivo Y36 warna biru malam.

Baca Juga :  Personel Ditpolairud Motivasi Masyarakat DAS Jelai Berangus Narkoba ‎

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Rohman)

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Semua Anggota Komplotan Gendam Dibekuk, Polisi Amankan Barbuk Emas Milik Korban di Muara Teweh

Kriminal

Polres Barito Utara Bekuk Satu Anggota Komplotan Gendam di Ampah

Kriminal

Ibu Tua di Muara Teweh Digendam, Perhiasan Emas 116 Gram Seharga Rp82 Juta Melayang

Kriminal

Sidang Perkara Politik Uang Mulai Digelar di PN Muara Teweh Besok

Kriminal

Dua Pengedar Narkoba, Salah Satunya Kriminal Kambuhan Dibekuk Satresnarkoba Polres Barito Utara

Kriminal

Sesama Pencari Emas Terlibat Perkelahian Berdarah di Muara Teweh

Kriminal

Satreskrim Polres Barito Utara Tangkap Pelaku Curas Pembuat Resah Warga Lanjas, Muara Teweh

Kriminal

Petugas Merazia Lapas IIB Muara Teweh, Ini Daftar Temuan Barang Terlarang