TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Seorang pria asal Jawa Tengah, SR (30), ditangkap aparat Polsek Teweh Tengah, Polres Barito Utara, Kalteng, karena diduga mencuri mobil di Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu (12/6/2025), sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Nasional Muara Teweh–Banjarmasin KM 28, tepatnya di wilayah Desa Sikui, RT 003.
Pelaku menggarong mobil Terios warna putih, nomor polisi KH 1684 EO milik korban Darsono, warga Desa Sikui.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kapolsek Teweh Tengah Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo, membenarkan, adanya aksi kriminako tersebut. tominal
Kejadian berawal saat korban singgah dan memarkirkan mobil di pinggir jalan dekat ladang miliknya.
Tak lama berselang, saat sedang berada di ladang, korban dikejutkan oleh suara kendaraan yang dibawa kabur oleh seseorang tak dikenal.
Menurut keterangan dua saksi di lokasi kejadian, pelaku terlihat melarikan diri dengan mengendarai mobil korban. “Kita pun bergerak untuk menangkap pelaku, ” kata Wahyu, Jumat (13/6/2025).
Pelaku tindak pidana pencurian, SR, dijerat dengan Pasal 363 Jo 362 UU Nomor 1/1946 tentang KUHP.(Rohman)














