TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Tim penasehat hukum tiga terdakwa pemberi uang dalam perkara money politik di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, memohon kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, agar tiga terdakwa dinyatakan tidak bersalah, dibebaskan dari dakwaan, dan tak dibebankan biaya perkara.
Permohonan tersebut dibacakan pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaaan (pledoi), Selasa, 15 April 2025 sore.
Para terdakawa pemberi uang adalah terdakwa I Muhammad Al Ghazali Rahman bin H El Ronny, terdakwa II Tajjalli Rachman Barson bin Barson, dan terdakwa III Widiana Tri Wibowo binti Anjang Wibowo .
Pledoi dibacakan secara bergantian oleh tim penasehat hukum, terdiri dari Roby Cahyadi, Jubendri Lusfernando, dan Sedi Usmika.
Dalam pledoi, tim penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim agar :
(1) Menyatakan terdakwa I Muhammad Al Ghazali Rahman bin H El Ronny, terdakwa II Tajjalli Rachman Barson bin Barson, dan terdakwa III Widiana Tri Wibowo binti Anjang Wibowo tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan tunggal Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
(2) Membebaskan terdakwa I Muhammad Al Ghazali Rahman bin H El Ronny, terdakwa II Tajjalli Rachman Barson bin Barson, dan Terdakwa III Widiana Tri Wibowo binti Anjang Wibowo dari dakwaan;
(3) Membebankan biaya perkara kepada negara.
“Apabila majelis hakim PN Muara Teweh berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono),” ujar penasehat hukum.
Para terdakwa tidak membacakan nota pembelaan pribadi. Namun Ketua majelis hakim, Sugiannur, mempersilakan jika ada hal yang ingin disampaikan secara lisan.
.Ketiga terdakwa memohon kepada hakim, sebelum menjatuhkan putusan agar mempertimbangkan bahwa mereka mempunyai tanggungan keluarga, anak masih kecil, dan harus menafkahi saudara.
“Yang Mulia, mohon dipertimbangkan, karena anak saya masih kecil dan saya menjadi tumpuan keluarga untuk mencari nafkah, ” kata terdakwa I, Muhammad Al Ghazali Rahman alias Deden.
Adapun terdakwa II, Tajjalli Rachman Barson alias Jali mengutarakan kepada hakim bahwa dirinya masih harus membiayai dan menafkahi adik-adiknya.
Sedangkan Terdakwa III, Widiana Tri Wibowo alias alias Widi alias Diana alias Dede mengatakan, usianya tergolong muda sehingga memohon diberi kesempatan menjalani hidupnya dan menjemput masa depan yang lebih baik.
Sewaktu diminta tanggapan terhadap pledoi, JPU Widha Sinulingga menyatakan, JPU dalam replik tetap pada tuntutannya, yakni :
(1) Menyatakan terdakwa I Muhammad Al Ghazali Rahman bin H El Ronny, terdakwa II Tajjalli Rachman Barson bin Barson, dan Terdakwa III Widiana Tri Wibowo binti Anjang WibowoWibowo, bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
(2) Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing tujuh bulan dikurangkan masa tahanan dan pidana denda masing-masing Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.
(3) Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing Rp5.000.
Usai JPU membacakan replik, tim penasehat hukum mengajukan duplik (jawaban balik). Intinya memohon ketiga terdakwa dinyatakan tidak bersalah, dibebaskan dari dakwaan, dan tidak dibebankan biaya perkara.
Sidang lanjutan perkara money politik (perkara tindak pidana pemilihan) akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan (vonis), Senin, 21 April 2025, mulai pukul 09.00 WIB.(Melki)














