Home / Kriminal

Selasa, 8 April 2025 - 20:06 WIB

Kejari Barito Utara Proses Pelimpahan Berkas Lima Tersangka Money Politik ke PN Muara Teweh

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara, Kalimantan Tengah, sudah memproses pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka petkara money politik ke Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh.

Setelah menerima berkas, tersangka, dan barang bukti dari Polres Barito Utara atau biasa disebut tahap II, Kejari Barito Utara langsung memproses pelimpahan berkas lima tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh.

“Hari ini sudah proses pelimpahan ke Pengadilan. Jadi apa yang bisa kami limpahkan hari ini sudah kami masukkan ke E-Berpadu, karena pelimpahan pakai sistem E-Berpadu. Kami sudah upload berkas-berkasnya. Besok kalau sudah lengkap, kami limpahkan keseluruhan, ” jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Barito Utara, Agung, kepada tegaklurus. net, Selasa, 8 April 2025 sore.

Agung menerangkan bahwa sesuai dengan UU, sidang perkara pidana pemilihan berlangsung selama tujuh hari.

“Setelah berkas dilimpahkan, kami tunggu jadwal sidang. Nanti langsung estafet tujuh hari sidang berturut-turut, ” lanjut dia.

Baca Juga :  Gugatan GOGO-HELO Resmi Tercatat di MK, Sidang Perdana Mulai Pekan Ini

Mengenai masa penahanan para tersangka oleh Kejaksaan, menurut Agung, KUHAP mengatur selama 20 hari. Tetapi dalam UU pemilihan, Kejaksaan cuma diberi waktu lima hari untuk melimpahkan perkara.

“Makanya secepatnya kami limpahkan, secepatnya pula persidangan tujuh hari selesai proses. Apakah para pihak pikir-pikir atau banding, itu (waktunya) tiga hari. Setelah itu, putusan akhir di Pengadilan Tinggi (PT). Apa pun putusan PT, itu yang kita laksanakan, ” terang Agung.

Seperti diberitakan sebelumnya,
Lima orang tersangka money politik atau tindak pidana pemilihan (Pilkada Barito Utara) dilimpahkan dari Polres Barito Utara ke Kejaksaan Negeri Barito Utara, Rabu, 8 April 2025 siang.

Lima tersangka adalah
(1) MAR alias DD (25) ,
(2) TRB alias TJ (44), dan
(3) WTW (22), serta dua tersangka penerima uang,
(4) H dan
(5) R.

Tiga tersangka, yakni MAR, TRB, dan WTW dijerat pelanggaran, Pasal 187A
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga :  Sabu Sebanyak 443,39 Gram Gagal Edar, Pengedar Asal Lahei Barat Dibekuk Satresnarkoba Polres Barito Utara

Sedangkan tersangka H dan R dibidik pelanggatan Pasal 187 A ayat
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawanhukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.(Melki)

.

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Selama Lima Bulan, Polres Barito Utara Ungkap 21 Kasus Kejahatan Jalanan, 30 Pelaku Jadi Tersangka

Kriminal

Perampok Emas Milik Ibu Tua Pensiunan PNS Diborgol Polisi di Palangka Raya

Kriminal

Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polresta Bersama Barbuk 44 Paket Siap Edar

Kriminal

Kejati Kalteng Tetapkan Ketua dan Bendahara KONI Kabupaten Kotawaringin Timur Tersangka Tipikor

Kriminal

Polres Barito Utara Tetapkan 27 Tersangka Kasus Narkoba dan Kejahatan Jalanan 3 C

Kriminal

Penasehat Hukum Dua Terdakwa Money Politik Ajukan Permohonan sebagai Justice Collaborator

Kriminal

Enam Orang Saksi, Potensi Calon Tersangka Tindak Pidana Politik Uang Pilkada Barito Utara Mangkir dari Panggilan Polisi

Kriminal

Lima Tersangka Money Politik Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Barito Utara