Home / Kriminal

Sabtu, 1 Juni 2024 - 19:03 WIB

Kejati Kalteng Tetapkan Ketua dan Bendahara KONI Kabupaten Kotawaringin Timur Tersangka Tipikor

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Douglas Pamino, menyebutkan ketua dan bendahara KONI Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi tersangka korupsi, Jumat 31 Mei 2024. 
(Tegaklurus.net/Dro Abram)

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Douglas Pamino, menyebutkan ketua dan bendahara KONI Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi tersangka korupsi, Jumat 31 Mei 2024. (Tegaklurus.net/Dro Abram)

TEGAKLURUS.net, Palangka Raya – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, menetapkan ketua dan bendahara KONI Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah, Kamis 31 Mei 2024.

Danayang diterima oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dana hibah yang diterima KONI bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021 sampai 2023.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Douglas Pamino, dalam konferensi pers menjelaskan, KONI Kabupaten Kotawaringin Timur menerima dana hibah dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kotawaringin Timur selama periode tersebut.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap Pengedar Sabu Asal Murung Raya Bersama Barbuk 200.01 Gram dan 825 Butir Pil Karisoprodol

“Dalam penggunaannya, ditemukan adanya penyimpangan yang diduga kuat menimbulkan kerugian negara,” ujar Douglas.

Tersangka pertama, A, menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur selama periode 2021 hingga 2023, diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka kedua, BP, berperan sebagai Bendahara KONI Kabupaten Kotawaringin Timur pada periode yang sama, juga diduga melanggar ketentuan hukum yang sama, yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Bupati Barito Utara Shalahuddin Serahkan Uang kepada Korban Kebakaran di Muara Teweh

Douglas menyatakan, meski ada indikasi kuat penyimpangan yang mengarah pada kerugian negara, jumlah pasti kerugian tersebut masih menunggu laporan hasil perhitungan dari auditor.

“Penyimpangan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Saat ini, kami masih menunggu laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor untuk menentukan besaran kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi ini.” tukas Douglas.(Dro Abrams)

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Operasi Kewilayahan : Polres Barito Utara Tangkap 2 Preman Pelaku Kekerasan dan Penjambretan

Kriminal

Sesama Pencari Emas Terlibat Perkelahian Berdarah di Muara Teweh

Kriminal

Enam Orang Saksi, Potensi Calon Tersangka Tindak Pidana Politik Uang Pilkada Barito Utara Mangkir dari Panggilan Polisi

Kriminal

Polisi Bekuk Duet Maling Tandon Air di Lanjas, Muara Teweh, Tersangka Positif Pakai Sabu

Kriminal

Lima Tersangka Money Politik Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Barito Utara

Kriminal

Tiga Terdakwa Pemberi Uang Dituntut Tujuh Bulan dan Denda Rp200 Juta

Kriminal

Sidang Perkara Politik Uang Mulai Digelar di PN Muara Teweh Besok

Kriminal

Timbun Ratusan Liter BBM Bersubsidi di Dalam Rumah, Pria di Barito Utara Ditangkap Polisi