TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Enam dari sembilan saksi sekaligus berpotensi sebagai calon tersangka tindak pidana pemilihan (Pilkada Barito Utara) berupa politik uang, mangkir dari panggilan, kendati Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, telah melayangkan surat panggilan kedua.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan, saat jumpa pers, Minggu, 23 Maret 2025 malam menjelaskan, kasus ini bersifat lex specialis karena berkaitan dengan pemilihan. Penanganan khusus perkara ini juga melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yakni Bawaslu dan Kejaksaan.
“Pengembangan perkara sedang dalam progres. Masih dikembangkan, karena ada saksi yang lari. Selagi saksi itu masih di Indonesia, kita cari. Peran mereka turut serta, ” tegas Singgih Febiyanto.
Kasat Reskrim AKP Ricky menambahkan, setelah Laporan Polisi (LP) dugaan money politik di Jalan Simpang Pramuka II masuk pada Senin, 17 Maret (2025, Polres Barito Utara telah memanggil sembilan orang lewat panggilan pertama, Rabu, 19 Maret 2025 dan panggilan kedua, Jumat, 21 Maret 2025.
“Pada panggilan pertama dan kedua belum ada yang datang. Sabtu, 22 Maret 2025 datang tiga orang, kami periksa sebagai saksi. Kami gelar perkara, diputuskan peningkatan status jadi tersangka, sehingga ditangkap dan ditahan,” jelas Ricky Hermawan.
Tiga tersangka yang ditahan adalah MAR (25) alias DD, TRB alias TJ (44), dan seorang perempuan yang juga kepala sekolah PAUD swasta, WTW (22). Ketiganya pemeran utama sebagai koordinator, pembagi uang, dan tukang cek list nama pemilih yang jadi sasaran pembagian uang.
Sedangkan enam orang lainnya, menurut Ricky, belum memenuhi panggilan Polres Barito Utara. Sebagai info, sembilan orang yang dipanggil polisi adalah mereka yang diciduk di Jalan Simpang Pramuka II, Muara Teweh pada Jumat, 14 Maret 2025 pagi.
“Apabila panggilan kedua tidak diindahkan, kita lakukan upaya lain. KUHAP memberi ruang untuk kami membuat surat perintah untuk membawa saksi (secara paksa). Kami akan mencari karena ada surat perintah dan mereka tidak datang memenuhi panggilan, ” tegas Ricky.
Tiga tersangka yang sudah ditahan dikenakan pelanggaran pelanggaran Pasal 187 A Undang-Undang (UU) nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1/2015 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 /2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Berbunyi ; setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih, agar tidak mengunakan hak pilih, mengunakan hak pilih dengan cara tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam hukum pidana penjara paling singkat 36 bulan atau paling lama 72 bulan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari berbagai sumber, terutama saat OTT di Jalan Simpang Pramuka II , enam orang saksi yang belum memenuhi panggilan Polres Barito Utara adalah ;
(1) ALISHA BERLIANA SYAUPI
(terdaftar sebagai pemilih di TPS 01 Melayu nomor urut 48).
2) ANGGUN NOVITA
(terdaftar sebagai pemilih di TPS 01 Melayu nomor urut 62).
3) PURNAMA WATI
(terdaftar sebagai pemilih di TPS 01 Melayu nomor urut 403).
(4) GILANG RAHMADHAN.
(5) LALA MARISKA.
(6) RADI IRAWAN.(Melki)














