MUARA TEWEH, Tegak Lurus.net – Aksi kekerasan terjadi di wilayah hulum Kepolisian Polres Barito Utara, berkaitan dengan dugaan tindak pidana perusakan portal dan properti di Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan, Rabu (17/12/2025), sekitar pukul 11.30 WIB.
Sebagai pemilik tanah tempat PT. BAT dan PT. BIMA melakukan kegiatan, Awingnu membuat sepanduk bertuliskan ;
“PEMBERITAHUAN TANAH INI ADALAH HAK MILIK SAH A,N SETAHAN AWINGNU.
DENGAN BUKTI SURAT, VERKLARING, 30-JUNI 1909. DAN DENGAN SEGEL 1 AGUSTUS 1961 . PENGUMUMAN BERAKHIRNYA MASA SEWA MERUJUK PADA PERPANJANGAN PERJANJIAN SEWA LAHAN.
NO. 001/ELG – PPSL / BAT- SA/ III/17.
Properti itu dirusak, sehingga dilaporkan ke Polres Barito Utara, Rabu sore.
Berdasarkan keterangan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor STPL/99/XII/2025/POLDA KALTENG/POLRES BARITO UTARA, pelapor adalah Setahan Awingnu. Ia melaporkan tiga oknum warga yang diduga telah merusak properti di atas tanah miliknya.
Awingnu mengaku, sebelum kejadian mendapat undangan dari terlapor untuk mediasi membuka portal yang sudah berjalan selama delapan hari sejak tanggal 9 Desember 2025 di wilayah Jeti perusahaan PT. BIMA dan PT. BAT.
Tetapi, saat proses mediasi berlangsung dan belum selesai, terjadi keributan yang dipicu oleh terlapor yang diketahui seorang tokoh masyarakat di Desa Bintang Ninggi II berinisial A.
“Saya memortal karena pihak perusahaan tak kunjung memberi kejelasan atas status sewa lahan yang saat ini digarap perusahaan PT. BIMA dan PT. BAT. Saya tuntut mereka bisa memberi pekerjaan ke saya,” jelas Awingnu kepada Suara Dayak.Com.
Dalam insiden keributan, terlapor A diikuti dua warga lain diduga melakukan perusakan portal dan beberapa properti milik Awingnu.
Dalam Surat Laporan, status terlapor masih tercatat “Dalam Lidik” (penyelidikan). Barang-barang dirusak antara lain tenda, kursi, spanduk, dan tali. Akibat kejadian ini, pelapor Awingnu mengaku menderita kerugian sekitar Rp300 juta .
“Saya sudah bersabar selama dua tahun setelah masa kontrak lahan selesai di awal 2024, lalu kini tanpa kejelasan. Saya minta perusahaan bisa memberi pekerjaan ke saya. Sekarang saya bertindak memortal karena mereka berkegiatan di atas lahan milik saya, wajar saya sebagai pemilik lahan menutup,” kata Awing di Mapolres Barito Utara.
Saat dikonfirmasi, terlapor A mengatakan, portal milik Awingnu sudah sangat merugikan masyarakat kelompok jasa moring dan tambat lepas yang beranggotakan ribuan orang.
“Sementara saudara Setahan Awingnu menempatkan portal menurut saya tidak tepat obyeknya berdasarkan arsip surat yang teregister di Pemerintah Desa Bintang Ninggi II,” tukas A tentang alasan membuka portal.
Ia menyatakan, kalaupun Awing mengklaim mengantongi surat tanah selain dari pada arsip atau obyek yang ada di Desa Bintang Ninggi II, surat peklaring berlambang Garuda dan obyeknya berada di tempatnya memortal, berarti tak singlkron persambitannya dengan arsip surat yang ada di Desa.
“Tapi, terlepas dari benar atau salahnya atas klaim Awing terhadap pihak perusahaan (PT. BAT), kami sangat mendukung saudara Awing untuk menggugat ke Pengadilan Perdata dengan catatan sebelum ada putusan sementara atau status aqou dari pengadilan, jangan sampai menghambat aktivitas ribuan masyarakat Bintang Ninggi yang sedang mencari sesuap nasi di area pelabuhan PT. Bima dan Sakti, ” kata terlapor A.
“Kemudian berkaitan dengan tuduhan saya merusak portal itu tidak benar. Meskipun saya berada di pihak masyarakat. Tentang portal, sepengetahuan saya itu tidak ada surat resmi pemberitahuan ke Dldesa, Mantir Adat Desa, dan Damang. Sementara Awing mengatakan portal tersebut adalah portal adat. Menurut surat peryataan Damang Kecamatan Teweh Selatan itu adalah portal pribadi/keluarga, ” jelas terlapor dalam rilis dikirim ke media massa melalui platform WhatsApp, Rabu malam.(Melki)














