TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Satresnakoba Polres Barito Utara menangkap tersangka pengedar narkotika, OP alias U (35) asal Murung Raya bersama barang bukti
sabu 200.01 Gram dan 825 Butir Pil Karisoprodol.
Tersangka OP diringkus di parkiran sebuah penginapan di Jalan Panglima Batur, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra WP, membenarkan, tersangka tekah diamankan dan ditahan di Polres Barito Utara.
“Tersangka bersama barang bukti diamankan di parkiran sebuah penginapan di Jalan Panglima Batur, Kelurahan Melayu, Muara Teweh,” kata Novendra, Jumat, 9 Mei 2025.
Ia menambahkan, sebelumnya Satresnarkoba Poktes Barito Utar menerima informasi di lokasi parkiran tersebut terjadi transaksi narkoba. Petugas pun menyelidiki laporan itu.
Tenryata benar OP berada di lokasi parkiran. Polisi menggeledah
badan disaksikan oleh para saksi dari warga setempat.
Polisi menemukan sebuah tas warna coklat merk Polo Glael di dalamnya berisi sebuah plastik klip besar yang berisikan 825 butir obat tanpa merk bermotif garis diduga mengandung narkotika jenis Karisprodol warna putih dan dua buah plastik klip besar yang berisikan serbuk kristal bening diduga sabu berat total 200,01 Gram.
Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres. Penyidik menjerat OP dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dan atau Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17/2023 tentang kesehatan.
Hingga berita ini dirilis, keterangan dari tersangka OP maupun penasehat hukum belum bisa diperoleh.(Dor Abram)














