TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara, berhasil menangkap seorang tersangka pengedar sabu, U alias Ubai (44) di Jalan Lingkar Kota, Dermaga Ujung, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh, Sabtu 8 Juni 2024 pukul 21.30 WIB.
Polisi menangkap Uba yang beralamat tinggal di Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, bersama barang bukti sabu 4,77 Gram dan uang diduga hasil penjualan sabu Rp1.700.000.
Kapolres Barito Utara. AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Arie Indra Susilo, Minggu 9 Juni 2024, membenarkan penangkapan tersangka tindak pidana narkotika tersebut.
“Diawali informasi dari masyarakat, Satresnarkoba turun melakukan penyelidikan. Ternyata target operasi ditemukan berada di sebuah rumah di Jalan Lingkar Kota dan digeledah. Petugas mendapatkan sebuah plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu, ” jelas Arie kepada Tegaklurus.net.
Polisi terus mengembangkan penyelidikan, sehingga menemukan lagi sabu milik Ubai yang dikemas dalam enam plastik kilp dan disembunyikan di Jalan Pelajar, RT 23, RW 05, Kelurahan Melayu. “Setelah ditimbang, total berat sabu 4,77 Gram,” ucap Arie.
Polisi membawa Ubai bersama beberapa barang bukti ke Polres Barito Utara untuk proses penyidikan.
Pria lulusan SMA itu dijerat pelanggaran Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman antara 5-20 tahun.(melkianus)














