TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Pria berinisial Sp (36) diduga garong uang, perhiasan, dan barang elektronik bernilai puluhan juta rupiah milik warga Muara Teweh, diringkus personel Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Teweh Tengah, Polres Barito Utara, Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.
Sp warga Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru ditangkap di rumah kontrakannya. Tersangka tak berkutik saat didatangi polisi.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra WP mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/IV/RES.1.8./2025/SPKT/Polsek Teweh Tengah/Polres Barut/Polda Kalteng.
Ia menjelaskan, korban Syamsul (42), warga Kelurahan Lanjas melaporkan bahwa istrinya kehilangan tas berisi uang tunai sebesar Rp20 juta, satu cincin berlian, satu cincin intan, dan satu kalung emas seberat 20 gram. Barang-barang tersebut raib dari kamar.
Selain itu, beberapa barang elektronik seperti satu unit handphone iPhone XR berwarna biru, satu unit tablet Android Xiaomi Pad 6, dan satu unit handphone Samsung merah juga diembat garong. Kejadian ini diketahui pada Kamis (24/4/2025).
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp73 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Teweh Tengah, ” ujar Novendra.
Berdasarkan petunjuk yang ada, personel Polsek Teweh Tengah pun bergerak. Dari rumah kontrakan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.
Sp dijerat dengan Pasal 363 Jo 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan saat ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, tegaklurus.net belum berhasil memperoleh keterangan atau konfirmasi dari tersangka Sp.(Dor Abram)











