Home / Kriminal

Selasa, 28 April 2026 - 17:21 WIB

Pria Pelaku Kejahatan Seksual di Kecamatan Gunung Purei, Barito Utara, Dibekuk Polisi

Tersangka A (46) usai menjalani pemeriksaan.(Foto Humas Polres Barito Utara)

Tersangka A (46) usai menjalani pemeriksaan.(Foto Humas Polres Barito Utara)

MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Seorang pria paruh baya, A (46) warga Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara, dibekuk poliso, karena didga kuat memperkosa korban berinisial A (22).

Dalam laporan kepada polisi, korban menyatakan, peristiwa pidana tersebut terjadi, Rabu, 25 Februari 2026 di sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Gunung Purei.

Versi korban, kejadian bermula saat korban berada di dalam rumah. Pelaku diduga masuk rumah dan menarik korban secara paksa ke dalam kamar, kemudian melakukan perbuatan persetubuhan dengan disertai ancaman kekerasan, sehingga korban merasa takut dan tak berdaya.

Baca Juga :  Garong Gasak Puluhan Juta Harta Warga Muara Teweh Diringkus Reskrim Polsek Teweh Tengah

Usai kejadian tersebut, korban mengalami trauma, sehingga melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada polisi.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kapolsek Gunung Purei, Ipda Hermendi, Selasa, 28 April 2026, membenarkan adanya laporan tersebut.

Peristiwa pidana ini dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/IV/2026/SPKT/POLRES BARITO UTARA/POLDA KALTENG, tertanggal 7 April 2026.

Menyikapi laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) didukung Polsek Gunung Purei bergerak membekuk pelaku.

Baca Juga :  Personel Ditpolairud Sambangi Masyarakat Desa Binaan, Kamtibmas Jadi Kondusif

Saat pemeriksaan awal, tersangka A mengakui telah melakukan persetubuhan, namun menyatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, bukan dengan ancaman atau paksaan.

Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan korban yang menyebut adanya unsur paksaan dan ancaman.

A disangkakan melanggar ketentuan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1/2026, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).(Abram)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Pria Pembacok Pasutri di Pendreh Diburu Resmob Polres Barito Utara

Kriminal

Oknum Warga Desa Bintang Ninggi II Rusak Portal dan Properti, Awingnu Adukan ke Polres Barito Utara

Kriminal

Ditpolairud Edukasi Para Pemuda, Waspadai Terorisme dan Paham Radikalisme

Kriminal

Sidang Politik Uang ; Saksi Suparno Seret Nama Dua Mantan Kadis di Barito Utara

Kriminal

Sabu Sebanyak 443,39 Gram Gagal Edar, Pengedar Asal Lahei Barat Dibekuk Satresnarkoba Polres Barito Utara

Kriminal

Perempuan Setengah Tua Hendak Jual Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara

Kriminal

Timbun Ratusan Liter BBM Bersubsidi di Dalam Rumah, Pria di Barito Utara Ditangkap Polisi

Ekonomi

Ultimate Winter Driving Tips