MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Seorang pria paruh baya, A (46) warga Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara, dibekuk poliso, karena didga kuat memperkosa korban berinisial A (22).
Dalam laporan kepada polisi, korban menyatakan, peristiwa pidana tersebut terjadi, Rabu, 25 Februari 2026 di sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Gunung Purei.
Versi korban, kejadian bermula saat korban berada di dalam rumah. Pelaku diduga masuk rumah dan menarik korban secara paksa ke dalam kamar, kemudian melakukan perbuatan persetubuhan dengan disertai ancaman kekerasan, sehingga korban merasa takut dan tak berdaya.
Usai kejadian tersebut, korban mengalami trauma, sehingga melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada polisi.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kapolsek Gunung Purei, Ipda Hermendi, Selasa, 28 April 2026, membenarkan adanya laporan tersebut.
Peristiwa pidana ini dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/IV/2026/SPKT/POLRES BARITO UTARA/POLDA KALTENG, tertanggal 7 April 2026.
Menyikapi laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) didukung Polsek Gunung Purei bergerak membekuk pelaku.
Saat pemeriksaan awal, tersangka A mengakui telah melakukan persetubuhan, namun menyatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, bukan dengan ancaman atau paksaan.
Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan korban yang menyebut adanya unsur paksaan dan ancaman.
A disangkakan melanggar ketentuan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1/2026, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).(Abram)












