MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Tertangkap basah menimbun ratusan liter BBM bersubsidi di Jalan Swakarya, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, pria berinisial JPN (43) digelandang ke Polres Barito, Kamis, 14 Mei 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
JPN ditangkap bersama barang bukti 12 jeriken ukuran 35 liter dan 20 liter, semuanya berisi BBM bersubsidi, hasil penyelidikan anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Unit Ekonomi Khusus (Eksus), dan Operasional (Opsnal) Satreskrim Polres Barito Utara, setelah menerima informasi sebuah rumah dijadikan tempat penimbunan BBM bersubsidi.
Polisi menemukan puluhan jeriken berisi ratusan liter BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di dalam rumah tersangka.
Barang bukti yang diamankan dari TKP berupa :
1) Delapan jeriken ukuran 35 liter berisi BBM subsidi jenis Pertalite.
2) Satu jeriken ukuran 20 liter berisi Pertalite.
3) Tiga jeriken ukuran 35 liter berisi masing-masing 35 liter BBM subsidi jenis Bio Solar.
4) Satu unit mobil pick up.
Selain itu, Satreksrim Polres Barito Utara polisi mengamankan pula berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal penimbunan BBM bersubsidi.
Berselang sehari setelah dibekuk, tepatnya usai gelar perkara, Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, penyidik langsung menetapkan JPN sebagai tersangka.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasi Humas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, menyatakan, pihaknya berkomitmen ornuh menindak segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
Ia menegaskan, Polres Barito Utara takkan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun penimbunan BBM subsidi.
Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan dari tersangka JPN maupun penasihat hukumnya. Terutama dari mana ia mendapatkan atau membeli BBM bersubsidi sampai ratusan liter, berapa harga pembelian, dan ke mana barang bersubsidi itu akan, dijual.(Abram)










