TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), sukses menggulung komplotan pembobol sekolah lintas provinsi.
Komplotan tersebut beraksi di tujuh sekolah di Kalteng dan Kalsel (Kalimantan Selatan). Salah satu korbannya SMPN 3 Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara.
Apa saja yang dicuri dari SMPN 3 Gunung Timang, lalu bagaimana polisi menangkap anggota komplotan tersebut?
Berikut wawancara tegaklurus. net dengan Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Ricky Hermawan, didampingi Kanit Resmob, Aiptu Asep Sobirin, Selasa 9 Juli 2024.
Ricky membuka percakapan bahwa para pelaku sebanyak empat orang, yakni AS (33) berasal dari Jakarta, DK (32) berasal dari Bengkulu, H (30) berasal dari Jawa Barat, dan G (buron), beraksi di SMPN 3 Gunung Timang di Desa Ketapang, Kamis 20 Juni 2024 dinihari.
Komplotan lintas provinsi tersebut menggunakan mobil Kijang nomor polisi B 1459 FVD. “Mereka masuk ke ruang sekolah setelah merusak gembok, ” kata Ricky.
Komplotan maling menggasak 44 tablet, 20 unit komputer, dan satu proyektor milik SMPN 3 Gunung Timang. Barang-barang tersebut secara total bernilai Rp291.248.000.
Aksi kawanan maling berjalan lancar. Seperti juga aksi mereka di daerah lain, barang bukti curian langsung dikargo dan dibawa ke Jakarta.
Setelah menerima laporan dari pihak SMPN 3 Gunung Timang, Unit Resmob Satreskrim Polres Barito Utara bergerak.
Sebelumnya, masuk informasi telah terjadi pembobolan di SMAN 3 Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan, SMAN 1 Tamban Catur Kabupaten Kapuas, SMPN 3 Maliku Kabupaten Pulang Pisau, SMAN 1 Banua Lima Kabupaten Barito Timur. Serta
dua sekolah lain di wilayah Kalsel, yaitu SMAN 2 Paringin, Kabupaten Balangan dan SMAN 1 Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
“Kami seriusi, berkoordinasi dengan Polda jajaran. Data kami dicocokkan dengan data dari lima Polres di Kalteng dan dua Polres di Kalsel. Ternyata pelakunya sama. Satuan Gabungan pun dikirim untuk mengejar pelaku ke Jakarta,” terang AKP Ricky.
Upaya ini membuahkan hasil. Tersangka AS ditangkap di Pademangan, Jakarta, DK ditangkap di Jakarta, dan H ditangkap di Bekasi.
“Barbuk curian di SMPN 3 Gunung Timang masih utuh berada di kargo, belum sempat dijual. Pelaku ditangkap Rabu 26 Juni 2024,” timpal Aiptu Asep yang ikut dalam Satuan Gabungan.
Total barang bukti yang berhasil diamankan Satuan Gabungan berupa 116 unit perangkat sekolah. Di antaranya 44 tablet dan handphone, 25 unit PC, 23 unit Laptop, tujuh proyektor, satu unit kendaraan roda empat jenis minibus, uang tunai sebesar Rp3.000.000, dan beberapa barang lainnya.
Para pelaku dijerat pelanggaran Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian. Pasal ini mengatur ancaman hukuman tujuh tahun.(melki)














