Home / Kriminal

Selasa, 24 September 2024 - 22:00 WIB

Ancam Karyawan Perusahaan Sawit Pakai Sajam, Pria Tua Warga Desa Sabuh Ditahan

Barbuk sajam yang digunakan tersangka S, warga Desa Sabuh, Barito Utara, mengancam karyawan perusahaan sawit.(dok : humas polres barito utara)

Barbuk sajam yang digunakan tersangka S, warga Desa Sabuh, Barito Utara, mengancam karyawan perusahaan sawit.(dok : humas polres barito utara)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Gegara mengancam karyawan pwrusahaan sawit dengan senjata tajam alias sajam, seorang pria tua, S (62), warga Desa Sabuh, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, ditahan Satuan Reskrim Polres Barito Utara.

Kapolres Barito Uttara, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasi Humas AKP Sugiya, Selasa 24 September 2024 membenarkan, penangkapan tersangka S pada Kamis 19 September 2024.

Sugiya menerangkan, kronologi berawal saat pengecekan dan mediasi lapangan sengketa lahan antara S dan korban Josa Nurtanio karyawan PT.Bangun Batara Raya (BBR) di areal PT. BBT, RT 5, Dusun Malateken, Senin 26 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga :  Timbun Ratusan Liter BBM Bersubsidi di Dalam Rumah, Pria di Barito Utara Ditangkap Polisi

Sebelumnya, S seringkali menghalang-halangi proses pengerjaan lahan di Blok E 02 PT. BBR. Saat korban sampai di pondok milik S, sang kakek langsung meluapkan emosinya. “S sempat ingin mengangkat senapan angin yang berada di tangan kanan, namun ditahan oleh korban Josa. Saat senapan angin terlepas, pelaku langsung mencabut sebilah Mandau yang berada di pinggang sebelah kanan dan mengayunkan sajam kepada korban sebanyak satu kali. Korban mundur dan lari, ” jelas Sugiya kepada tegaklurus. net.

Baca Juga :  Gebrakan Awal Kasat Reskrim Baru Polres Barito Utara, 4 Perkara Curanmor dan 1 Curat Diungkap

Korban Josa pun melaporkan masalah ini ke Polres Barito Utara. “Pelaku ditangkap saat ada acara keluarga. “Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pengancaman terhadap korban, ” sambung Ricky.

Tersangka S dikenakan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 /1951. Ancaman hukuman penjara 10 tahun. (dor abram)

 

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres Barito Utara Tangkap Pengedar Bersama Sabu 54,8 Gram di Jalan Yetro Sinseng

Kriminal

192 Napi dan Tahanan Kasus Narkotika dari Dua Kabupaten Mendekam di Lapas IIB Muara Teweh

Kriminal

Polres Barito Utara Periksa Seorang Lurah, Dilapor Melakukan Kekerasan Seksual Terhadap Polwan

Kriminal

Enam Orang Saksi, Potensi Calon Tersangka Tindak Pidana Politik Uang Pilkada Barito Utara Mangkir dari Panggilan Polisi

Kriminal

Seorang Guru SD di Kecamatan Teweh Selatan Barito Utara, Dilaporkan ke Polisi, karena Mencabuli Siswinya

Kriminal

Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap Pengedar Sabu di Dermaga Ujung, Muara Teweh

Infografis

Forget That Facelift – “Wrap” Your Face into Shape

Kriminal

Ilegal Logging Ulin Marak di Perbatasan Kalteng-Kaltim