TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Gegara mengancam karyawan pwrusahaan sawit dengan senjata tajam alias sajam, seorang pria tua, S (62), warga Desa Sabuh, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, ditahan Satuan Reskrim Polres Barito Utara.
Kapolres Barito Uttara, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasi Humas AKP Sugiya, Selasa 24 September 2024 membenarkan, penangkapan tersangka S pada Kamis 19 September 2024.
Sugiya menerangkan, kronologi berawal saat pengecekan dan mediasi lapangan sengketa lahan antara S dan korban Josa Nurtanio karyawan PT.Bangun Batara Raya (BBR) di areal PT. BBT, RT 5, Dusun Malateken, Senin 26 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, S seringkali menghalang-halangi proses pengerjaan lahan di Blok E 02 PT. BBR. Saat korban sampai di pondok milik S, sang kakek langsung meluapkan emosinya. “S sempat ingin mengangkat senapan angin yang berada di tangan kanan, namun ditahan oleh korban Josa. Saat senapan angin terlepas, pelaku langsung mencabut sebilah Mandau yang berada di pinggang sebelah kanan dan mengayunkan sajam kepada korban sebanyak satu kali. Korban mundur dan lari, ” jelas Sugiya kepada tegaklurus. net.
Korban Josa pun melaporkan masalah ini ke Polres Barito Utara. “Pelaku ditangkap saat ada acara keluarga. “Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pengancaman terhadap korban, ” sambung Ricky.
Tersangka S dikenakan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 /1951. Ancaman hukuman penjara 10 tahun. (dor abram)














