Home / Kriminal

Kamis, 30 Mei 2024 - 18:43 WIB

Gebrakan Awal Kasat Reskrim Baru Polres Barito Utara, 4 Perkara Curanmor dan 1 Curat Diungkap

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Gebrakan pertama Kasat Reskrim Polres Barito Utara Iptu Ricky Hermawan, setelah sebulan menjabat, berupa pengungkapan empat perkara curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan satu curat (pencurian dengan pemberatan).

Beberapa tindak kejahatan tersebut melibatkan empat tersangka, dua di antaranya residivis yang pernah malang-melintang di dunia curanmor.

Ricky mengatakan keberhasilan mengungkap lima perkara kriminal tak terlepas dari peran Unit Resmob Polres Barito Utara di bawah pimpinan Aiptu Asep Sobirin.

“Kita mengapresiasi hasil kerja Unit Resmob dan Polsek jajaran,” kata Ricky kepada Tegaklurus.net, Kamis 30 Mei 2024.

Beberapa tindak kriminal yang berhasil diungkap antara lain pencurian kendaraan bermotor di tiga lokasi berbeda, yakni : .
(1) Tersangka AS (29), warga Muara Teweh ditangkap di Lampeong dengan barang bukti sepeda motor Vixion. Perkara lebih lanjut ditangani Polsek Teweh Tengah.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Barito Utara Bekuk Pemuda Pengedar Ganja

(2) Tersangka S alias Jabuk (32) dibekuk dengan barang bukti Mio M3 dan Revo. S masuk daftar komplotan curanmot antarkabupaten.

“Keduanya tercatat residivis. Tersangka SU juga beraksi di Barito Selatan (Barsel), sempat melawan petugas saat hendak ditangkap dan dilumpuhkan kakinya oleh anggota Resmob Polres Barsel. Kasusnya kini ditangani oleh Polres Barsel. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP atau 362 KUHP,” terang Ricky.

(3) Ada satu perkara curanmor lain diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ), karena pelaku dan korban masih memiliki pertalian keluarga, yakni ibu dan anak.

Sedangkan perkara curat, sambung Ricky, melibatkan tersangka AW (40), atas dugaan pencurian di kamar kos seorang perawat RSUD Muara Teweh di Jalan Akasia, Lanjas.

Baca Juga :  Hakim PN Muara Teweh Vonis Dua Terdakwa Penerima Uang Divonis Lima Bulan Penjara dan Denda Rp200 Juta

Dari hasil penyidikan, AW diketahui mencuri satu unit laptop, satu unit handphone, dan satu tabung gas ukuran 3 kg dari kamar kos korban. Tersangka AW dikenakan pasal Pasal 363 ayat 1 ke (5e) Sub 363 KUHP.

Ricky mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberi kesempatan kepada para pelaku kejahatan dan peduli twrhadap keamanan lingkungannya.

“Kita akan tindak tegas kejahatan jalanan, seperti curanmor dan curat, agar Kalteng aman dan nyaman. Masyarakat agar lebih peduli dan tak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan. Kita tidak boleh berikan ruang kepada para penjahat, ” imbau Pama Polri yang pernah bertugas sebagai Panit 1 Unit 1 Subdit 3,Jatanras Ditkrimum Polda Kalteng.(melki)

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres Barito Utara Tangkap dan Tahan Kades Gandring, Diduga “Makan Uang” DD dan ADD Rp458 Juta

Kriminal

Dua Mantan Pejabat Distamben Barito Utara dan Satu Dirut Perusahaan Tambang Ditahan Kejati Kalteng

Kriminal

Tiga Terdakwa Pemberi Uang dalam Perkara Money Politik Ajukan Banding

Kriminal

Komplotan Curat di Barito Utara, Habiskan Uang Hasil Curian untuk Mabuk dan Pesan Cewek

Kriminal

Cegah Narkoba, Personel Ditpolairud Sambangi Warga DAS Seruyan

Kriminal

Polres Barito Utara Tangkap Pengedar Bersama Sabu 54,8 Gram di Jalan Yetro Sinseng

Kriminal

Perempuan Setengah Tua Hendak Jual Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara

Kriminal

Warga Pendreh Babak Belur Dikeroyok Dua Bersaudara di Taman Lampion Muara Teweh