Home / Kriminal

Senin, 25 Mei 2026 - 17:17 WIB

Sabu Sebanyak 18,48 Gram Gagal Beredar, Dua Pengedar Ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara

Tersangka pengedar sabu di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, RR (27) dan ALF (24).(Foto Subsipenmas Sihumas Polres Barito Utara)

Tersangka pengedar sabu di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, RR (27) dan ALF (24).(Foto Subsipenmas Sihumas Polres Barito Utara)

MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Bahan narkotika jenis sabu gagal diedarkan di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, lantaran dua tersangka pengedar ditangkap Satresnarkoba polres setempat, Senin, 25 Mei 2026.

Padahal dua tersangka berinisial RR (27) dan ALF (24), sengaja memilih bergerak waktu tengah malam, agar tak masuk pantauan polisi.

Namun aksi dua anggota jaringan narkoba ini lebih dahulu bocor, karena ternyata Satresnarkoba Polres Baroto Utara informasi awal yang lengkap saat memulai penyelidikan.

Satresnarkoba Polres Barito Utara bisa secara tepat mengetahui keberadaan para terduga pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

Keduanya pun diringkus bersama barang bukti sabu 18,48 Gram di Jalan Nanas, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca Juga :  Peduli Sesama, Ditpolairud Salurkan Bansos kepada Masyarakat Paring Lahung

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P membenarkan, menjelang pergantian hari, polisi menindak dan mengamankan kedua tersangka pengedar sabu

Saat penggeledahan badan yang juga disaksikan warga sekitar, yakni MA dan MY, polisi menemukan empat paket plastik klip ukuran sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak rokok. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut. Berupa lima plastik klip kosong, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, serta sebuah kotak rokok.

Baca Juga :  Pensiunan PNS Korban Perampokan di Muara Teweh Meninggal Dunia

“Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 18,48 gram bruto,” jelas pria penyandang dua balok Pama Polri ini.

Terhadap perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Abram)

 

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Sabu Sebanyak 443,39 Gram Gagal Edar, Pengedar Asal Lahei Barat Dibekuk Satresnarkoba Polres Barito Utara

Kriminal

Koordinator Tim Hukum Gogo-Helo Minta Nama Dua Mantan Kadis Disebutkan Saksi Suparno Dihadirkan di PN Muara Teweh

Kriminal

Gebrakan Awal Kasat Reskrim Baru Polres Barito Utara, 4 Perkara Curanmor dan 1 Curat Diungkap

Kriminal

Satresnarkoba Polres Barito Utara Bekuk Pemuda Pengedar Sabu di Muara Teweh

Kriminal

Polres Barito Utara Tangkap Pengedar Bersama Sabu 54,8 Gram di Jalan Yetro Sinseng

Kriminal

Hendak Edarkan 100 Butir Ekstasi, Pria Warga Muara Teweh Dicokok Polisi

Kriminal

Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polresta Bersama Barbuk 44 Paket Siap Edar

Kriminal

Korupsi Tambang 2009-2012 Masuk Tahap Penyidikan, Satuan Khusus Kejati Kalteng Geledah Kantor Bupati Barito Utara