Home / Kriminal

Senin, 14 Juli 2025 - 17:37 WIB

Polres Barito Utara Tangkap Pengedar Bersama Sabu 54,8 Gram di Jalan Yetro Sinseng

Tersangka AL asal Jalan Keladan, Lanjas, Muara Teweh (atas). 
Barbuk sabu 54,8 Gram (bawah (ist : Si Humas Polres Barito Utara)

Tersangka AL asal Jalan Keladan, Lanjas, Muara Teweh (atas). Barbuk sabu 54,8 Gram (bawah (ist : Si Humas Polres Barito Utara)

MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, berhasil menangkap seorang tersangka pengedar sabu juga tercatat residivis, AL (30) di Muara Teweh, Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

Tersangka asal Jalan Keladan, Kelurahan Lanjas ini ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 54,8 Gram di kawasan belakang bekas gedung Dinas Kehutanan, Jalan Yetro Sinseng, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh.

Satresnarkoba juga mengamankan dari tangan tersangka 1 handphone Nokia berwarna biru, 1 jaket coklat, dan 1 motor Honda Beat putih.

Pengungkapan tindak pidana narkotika ini berawal dari informasi masyarakat kepada polisi yang menyebutkan bahwa di kawasan Jalan Yetro Singseng sering terjadi transaksi jual beli narkotika.

Baca Juga :  PNS Perempuan Disnakertranskop UKM Barito Utara Ditangkap karena Tindak Pidana Narkotika

Satresnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.

Polisi menemukan tersangka AL sedang berada di belakang bekas gedung Dinas Kehutanan. Polisi menangkap dan menggeledah badan hingga mendapatkan barbuk sabu.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsi Penmas, Iptu Novendra W.P, Senin, 14 Juli 2025 membenarkan penangkapan tersangka tersebut.

Novendra menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Tangkap dan Tahan Kades Gandring, Diduga "Makan Uang" DD dan ADD Rp458 Juta

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkotika. Penangkapan ini adalah bukti nyata laporan masyarakat sangat berarti dalam menciptakan Kota Muara Teweh bersih dari narkoba,” terang dia.

Ia mengimbau masyarakat tak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui call center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Barito Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Konfirmasi dari tersangka AL belum dapat diperoleh, hingga berita ini diterbitkan.(Abram)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Cegah Narkoba, Personel Ditpolairud Sambangi Warga DAS Seruyan

Kriminal

Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polresta Bersama Barbuk 44 Paket Siap Edar

Kriminal

Pria Pembacok Pasutri di Pendreh Diburu Resmob Polres Barito Utara

Kriminal

Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap Pengedar Sabu Asal Murung Raya Bersama Barbuk 200.01 Gram dan 825 Butir Pil Karisoprodol

Kriminal

Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap Pengedar Sabu Asal Hajak Bersama Barbuk 40,28 Gram

Kriminal

JPU Ungkap Peran Tiga Terdakwa Menjalankan Money Politik

Daerah

Sabu Disembunyikan dalam Kotak Rokok, Pengedar Asal Murung Raya Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Barito Utara

Infrastruktur

End The Summer with Serenity at Calabash Cove Resort And Spa