Home / Kriminal

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:57 WIB

Dua Pengedar Ini Gagal Berjualan Sabu Puluhan Gram di Barito Utara

Dua tersangka pengedar narkoba, JM (50) (atas) dan MK (19) (bawah) ditangkap di dua tempat berbeda, Senin, 13 Juli 2026 dan Kamis, 16 Juli 2026.(Foto/Subsipenmas Sihumas Polres Barito Utara)

Dua tersangka pengedar narkoba, JM (50) (atas) dan MK (19) (bawah) ditangkap di dua tempat berbeda, Senin, 13 Juli 2026 dan Kamis, 16 Juli 2026.(Foto/Subsipenmas Sihumas Polres Barito Utara)

MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Dua tersangka dan terduga pengedar, berinisial JM (50) dan MK (19), gagal mengedarkan sabu-sabu sekitatlr puluhan Gram karena Satresnatkoba Polres Barito Utara lebih dahulu meringkus keduanya di dua tempat berbeda.

Dari tangan dua orang tersangka dan terduga yang ditangkap pada hari dan tempat berbeda, Satresnakoba Polres Barito Utara mengamankan barang bukti sabu berat sekitar 23,47 Gram.

(1) Kasus Pertama
Berkaitan dengan Operasi Antik Telabang 2026, polisi menangkap pengedar sabu berinisial JM (50) di sebuah rumah di Desa Bintang Ninggi II, RT.006/RW.000, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 13.50 WIB.

Polisi mengamankan tersangka yang berada di dapur rumahnya. Sebelum menggeledah badan dan rumah, petugas terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah Tugas serta menghadirkan dua orang saksi umum, yakni FR (42) dan UA (36), demi memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum.

Polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, sebelas plastik klip kecil berisi diduga sabu, satu sendok takar yang terbuat dari potongan kertas, satu timbangan digital kecil, serta satu toples kecil.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke bagian rumah lainnya dan petugas kembali menemukan dua plastik klip kecil berisi diduga sabu yang disimpan di dalam gulungan gorden dalam sebuah plastik bening, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  Wujudkan Lingkungan Aman dan Tertib, Polisi RW Ditpolairud Aktif Sambangi Warga DAS Kahayan

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi satu plastik klip sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 4,44 gram, tiga belas plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 3,19 gram, satu sendok takar dari potongan kertas, satu timbangan digital kecil, satu toples kecil, dan satu unit telepon genggam.

Penyidik menjerat JM dengan sangkaan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 50 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

2) Perkara Kedua
Satresnarkoba Polres Barito Utara meringkus terduga pengedar narkoba berinisial MK (19), beserta barang bukti sabu seberat 19,03 Gram bruto, Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Tumenggung Surapati, Kecamatan Teweh Tengah.

Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan satu unit telepon genggam yang terselip di pinggang terlapor.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang digunakan terlapor dan menemukan sebuah kotak rokok yang disimpan di dalam box sepeda motor.

Di dalamnya terdapat empat paket berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 19,03 Gram bruto.

Baca Juga :  Pria Pembacok Pasutri di Pendreh Diburu Resmob Polres Barito Utara

Petugas kemudian melakukan uji pendahuluan terhadap barang bukti menggunakan alat tes narkotika (tes kit). Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna menjadi ungu atau positif (+) mengandung Methamphetamine, yang disaksikan langsung oleh masyarakat setempat dan terlapor.

Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1/2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 50 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P. menjelaskan,
keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Barito Utara mendukung pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026, serta memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Barito Utara.

“Kami akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan serta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Barito Utara yang aman dan bebas dari narkoba,” sebut Novendra.

Hingga berita ini dilansir, belum diperoleh keterangan dari JM maupun MK serta penasehat hukum tentang sangkaan yang dikenakan oleh penyidik.(Abram)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Gebrakan Awal Kasat Reskrim Baru Polres Barito Utara, 4 Perkara Curanmor dan 1 Curat Diungkap

Kriminal

Korban Penipuan Berkedok Arisan Online Bersaksi di Hadapan Penyidik, Serahkan Uang Rp75 Juta kepada KDA

Kriminal

Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polresta Bersama Barbuk 44 Paket Siap Edar

Kriminal

715,29 Gram Barbuk Sabu Dimusnahkan Polres Barito Utara

Daerah

Kehormatan Bocah 7 Tahun Direnggut Paksa oleh Buruh Setengah Tua

Kriminal

Komplotan Curat di Barito Utara, Habiskan Uang Hasil Curian untuk Mabuk dan Pesan Cewek

Kriminal

Aksi Komplotan Pembobol Sebuah SMPN di Barito Utara, Berakhir di Jakarta dan Bekasi

Kriminal

2 Perampok Beraksi, Sekuriti Dinas Arsip dan Perpustakaan Barito Utara Dihantam Balok, Kepalanya Sobek