PANGKALAN BUN, Tegaklurus.net – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif, petugas Kapal Polisi XVIII-1010 Ditpolairud Polda Kalteng, melaksanakan Polmas Perairan dengan mengedukasi edukasi dan mengimbau kepada masyarakat pesisir mengenai bahaya terorisme dan paham radikalisme anti Pancasila di wilayah DAS Arut Pendulangan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Jumat, 17 Juli 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui sambang dan dialog secara langsung dengan masyarakat sebagai bentuk pendekatan humanis kepolisian dalam menyampaikan pesan-pesan kamtibmas.
Petugas Ditpolairud mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran paham radikal yang dapat mengancam persatuan bangsa, serta mengajak seluruh warga untuk terus menjaga kerukunan, toleransi, dan semangat gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat.
Selain itu, masyarakat diimbau agar tak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama yang mengandung unsur provokasi, ujaran kebencian, maupun ajakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam mencegah masuknya paham-paham yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di lingkungan pesisir.
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Dony Eka Putra, menyampaikan bahwa kegiatan Polmas Perairan merupakan wujud komitmen Polri dalam membangun kedekatan dengan masyarakat sekaligus memberikan edukasi guna meningkatkan kesadaran hukum dan memperkuat ketahanan masyarakat terhadap berbagai ancaman yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menolak segala bentuk paham radikalisme serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif di wilayah pesisir,” ujar dia.
Dalam kesempatan tersebut, personel KP XVIII-1010 juga mengajak masyarakat untuk terus menjalin komunikasi yang baik dengan pihak kepolisian.
Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau indikasi penyebaran paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, masyarakat segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(Abram)














