TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Ketahuan menjual HP milik almarhumah Arbeni Liana alias Yana (40-an), korban pembunuhan pencurian dengan kekerasaan (curas) di Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, seorang pria berinisial BS ditangkap Satreskrim Polres Barito Utara, Jumat (26/7/2024).
Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Ricky Hermawan, mengirimkan rilis tentang penyelidikan pengembangan kasus curas di Kelurahan Jingah, Minggu (4/8/2024) malam. “HP milik korban sudah ditemukan dan diamankan oleh Satreskrim Polres Barito Utara, ” kata Ricky kepada tegaklurus.net.
Ricky menuturkan, kronologis penangkapan BS berawal ketika Unit Resmob Satreskrim Polres Barito Utara mengamankan HP milik Yana dari seseorang berinisial RY di Desa Hajak.
RY mengaku kepada polisi, dirinya hanya membeli HP tersebut dari seseorang yang tak dikenalnya, ketika sang penjual melintas di kampung Hajak untuk membeli BBM.
Berbekal informasi tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Barito Utara melakukan penyelidikan pengembangan.
Hasil pengembangan, seseorang berinisial BS diduga menjual HP milik korban Yana di Hajak. Polisi pun bergerak menangkap BS di kediamannya di lanting, di Dusun Manggala, Kelurahan Jambu.
Ternyata di lanting itu, polisi juga menemukan empat barang bukti HP curian lainnya. “BS menyatakan benar (mengakui) menjual HP korban ke Desa Hajak, ” ungkap Ricky.
Dalam pengakuan BS saat diperiksa polisi, ia menyatakan mendapatkan HP korban dari rekannya, berinisial SL.
Polisi kembali bergerak mencari tahu keberadaan SL. “Setelah dicrosscheck oleh petugas, ternyata orang bernama SL sudah meninggal dunia pada Juni lalu, ” ujar Ricky.
Keterangan BS jelas mengundang tanya, karena kejadian curas yang menyebabkan korban Yana meninggal terjadi pada 14 Juli 2024.
Ricky menegaskan, untuk sementara alibi BS belum bisa dipertanggung jawabkan terkait asal-usul HP korban tersebut, sehingga Satreskrim Polres Barito Utara masih terus melakukan pendalaman terkait kasus curas yang merenggut nyawa Yana.
“Tersangka BS sudah ditahan terkait dengan kasus pencurian HP yang ditemukan di kediamannya. Petugas masih terus mendalami apakah BS terlibat dalam tindak pidana curas di Jingah, ” jelas Ricky.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Yana warga RT 16 Kelurahan Jingah dirampok dan dibunuh di rumah di tengah kebun miliknya di RT 4, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Minggu (14/7/2024) malam.
Diduga korban dirampok dan dibunuh antara rentang waktu pukul 18.15 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
Yana menjadi korban perampokan, karena barang-barang berharga miliknya yang tersimpan di tas selempang berupa HP, kartu ATM, buku rekening bank, dan uang tunai dibawa pelaku.
BS Terjun ke Sungai Teweh Saat Hendak Ditangkap
Sementara, sumber yang ikut menangkap tersangka BS di lanting di Dusun Manggala, Kelurahan Jambu, mengatakan proses penangkapan sempat berjalan alot.
“Tersangka terjun ke dalam Sungai Teweh. Kami harus mengejar dan ikut menceburkan diri ke sungai. Beruntung di seberang ada anggota polisi dan warga ikut berjaga-jaga dan menunggu, sehingga BS bisa diringkus,” kata dia, Minggu malam.(mel)














