Home / Kriminal

Selasa, 15 April 2025 - 21:27 WIB

JPU Tuntut Dua Terdakwa Penerima Uang Perkara Money Politik Tujuh Bulan Penjara ditambah Denda Rp200 Juta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bintang Ilham Pamungkas, membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa perkara money politik di PN Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Selasa, 15 April 2025. (tangkapan layar TV PN Muara Teweh)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bintang Ilham Pamungkas, membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa perkara money politik di PN Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Selasa, 15 April 2025. (tangkapan layar TV PN Muara Teweh)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Barito Utara menuntut dua terdakwa perkara Nomor : 38/Pid.Sus/2025/PN.Mtw, terdakwa I Rahmat Diatul Halim dan terdakwa II Haris Padilah dipidana tujuh bulan penjara dikurangi masa tahanan serta denda Rp200 juta subsider kurungan satu bulan penjara, Selasa, 15 April 2025 pukul 13.30 WIB.

Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh oleh JPU Agung Cap Prawarmianto, Raisal Ependi Batubara, Widha Sinulingga, dan Bintang Ilham Pamungkas.

Baca Juga :  Kejari Barito Utara Tunggu Hasil BPKP, lalu Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Hewan Ternak di Dinas Pertanian

JPUmeminta pula kepada majelis hakim agar kedua terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan : perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa tak mendukung asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Sedangkan hal-hal meringankan : para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, dan para terdakwa menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.

Usai pembacaan tuntutan Perkara Nomor : 38/Pid.Sus/2025/PN.Mtw, Ketua majelis hakim Sugiannur mempersilakan tim penasehat hukum menyiapkan pembelaan (pleidoi).

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kalteng Bersihkan Sampah Laut dan Sungai Di Kotawaringin Timur

Sekadar informasi, dua terdakwa tersebut melalui tim penasehat hukum Rusdi Agus Susanto dkk telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan PN Muara Teweh.

Pengajuan sebagai JC, karena Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah datang ke Polres Brito Utara untuk menyerahkan diri, karena terlibat dalam tindak pidana pemilihan. Keduanya mengakui perbuatan melanggar hukum.(Melki)

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Satreskrim Polres Barito Utara Bongkar Pencurian Paket Kiriman iPhone di Mobil Travel

Daerah

Sabu Disembunyikan dalam Kotak Rokok, Pengedar Asal Murung Raya Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Barito Utara

Kriminal

Maling Spesialis AC Outdoor Beraksi Pakai Motor Dinas Pemkab Barito Utara

Kriminal

Korban Arisan Bodong Ratusan Juta Rupiah, Laporkan Perempuan Berinisial KDA ke Polres Barito Utara

Kriminal

Warga Pendreh Babak Belur Dikeroyok Dua Bersaudara di Taman Lampion Muara Teweh

Kriminal

Petugas Merazia Lapas IIB Muara Teweh, Ini Daftar Temuan Barang Terlarang

Kriminal

Pria Pelaku Kejahatan Seksual di Kecamatan Gunung Purei, Barito Utara, Dibekuk Polisi

Kriminal

Bawa Sabu 15,32 Gram, Pria di Muara Teweh Dibekuk Polisi