TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Seorang pemuda berinisial AM alias TB (20), warga Jalan Kakah Bayo RT 02, Desa Benangin V, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, ditangkap aparat Polsek Teweh Timur, Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 13.20 WIB.
Pemuda AM ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 1,71 Gram yang disembunyikan dalam kotak rokok berwarna hitam bertuliskan “DJI SAM SOE”di saku celana belakang.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kapolsek Teweh Timur Iptu Ade Soemarna, membenarkan hal tersebut. “Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba, ” jelas Ade melalui rilis, Sabtu, 26 April 2025.
Setelah penggeledahan badan, polisi juga menggeledah rumah tersangka dan menemukan satu buah alat hisap sabu (bong) di dalam kamar.
Tersangka AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(Dor Abram)














