Home / Kriminal

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:17 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Narkotika Asal Murung Raya Bersama Sabu 55,14 Gram di Muara Teweh

Terangka pengedat sabu, YL (43), warga Kabupaten Murung Raya dan barbuk sabu 55,14 Gram.(ist : Si Humas Polres Barito Utara)

Terangka pengedat sabu, YL (43), warga Kabupaten Murung Raya dan barbuk sabu 55,14 Gram.(ist : Si Humas Polres Barito Utara)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, kembali menangkap tersangka pengedar narkotika bersama barang bukti sabu 55,14 Gram, Selasa, 20 Mei 2025.

Pria berinisial YL (43), warga Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya ditangkap sekitar pukul 06.00 WIB, di pinggir Jalan Brigjen Katamso KM 02, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan akan terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka yang saat itu tengah berada di pinggir jalan, menuju arah Kabupaten Murung Raya.

Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh para saksi, tersangka YL menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti yang disembunyikan di dasbor sebelah kiri sepeda motor miliknya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah plastik klip besar berisi 10 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, serta sebuah kotak rokok Surya 12 yang juga berisi 1 plastik klip kecil berisi serbuk kristal serupa dengan total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 11 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih dengan berat bruto keseluruhan mencapai 55,14 Gram.

Baca Juga :  Dua Mantan Pejabat Distamben Barito Utara dan Satu Dirut Perusahaan Tambang Ditahan Kejati Kalteng

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsi Penmas Iptu Novendra WP, menegaskan bahwa pihak kepolisian takkan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi bangsa. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, tanpa pandang bulu,” ungkap Novendra.

Baca Juga :  Upaya Preemtif, Ditpolairud Imbau Masyarakat Ciptakan Sitkamtibmas Kondusif

Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga kasus ini berhasil diungkap.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Ini bukti bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam memerangi narkoba,” sambungnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Barito Utara agar tak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini terlapor YL sedang menjalani proses penyidikan dan terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(Dor Abram)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sabu Disembunyikan dalam Kotak Rokok, Pengedar Asal Murung Raya Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Barito Utara

Kriminal

192 Napi dan Tahanan Kasus Narkotika dari Dua Kabupaten Mendekam di Lapas IIB Muara Teweh

Kriminal

Perampok Emas Milik Ibu Tua Pensiunan PNS Diborgol Polisi di Palangka Raya

Kriminal

Sidang Perkara Politik Uang Mulai Digelar di PN Muara Teweh Besok

Kriminal

Penyidikan Korupsi Izin Tambang di Barito Utara, Kejati Kalteng Sita Lahan Tambang PT Pagun Taka

Kriminal

Ilegal Logging Ulin Marak di Perbatasan Kalteng-Kaltim

Kriminal

Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polresta Bersama Barbuk 44 Paket Siap Edar

Kriminal

Satreskrim Polres Barito Utara Tangkap Pelaku Curas Pembuat Resah Warga Lanjas, Muara Teweh