Home / Kriminal

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:16 WIB

Pria Paruh Baya Penjual Sabu di Montallat, Barito Utara Ditangkap Polisi, Barbuk 17 Paket

Tersangka penjual sabu di Kecamatan Montallat, SM (39).(Foto/Subsipenmas Sihumas Polres Barito Utara)

Tersangka penjual sabu di Kecamatan Montallat, SM (39).(Foto/Subsipenmas Sihumas Polres Barito Utara)

MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Seorang pria separuhnl baya diduga kuat sebagai penjual bin pengedar sabu, SM (39) ditangkap aparat Polres Barito Utara, bersama barang bukti (barbuk) dikemas dalam 17 paket, Rabu, 18 Maret 2026, sekitar pukul 14.15 WIB.

SM tak berkutik saat digerebek dan digeledah di sebuah rumah pribadi di di Jalan Houling KM 1 PT. TOP (Talent Orbit Prima). Sebagai info tambahan, di jalan ini, polisi lebih dari sekali menangkap kriminal narkotika.

Sebelum operasi penagkapan, poliso lebih dahulu menerima informasi sahih dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika kerap terjadi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, aparat Polsek Montallat melakukan penyelidikan termasil profiling, sehingga berhasil memastikan keberadaan terlapor di rumah dimaksud.

Saat penggerebekan, petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan badan SM serta rumah dengan disaksikan oleh warga setempat.

Baca Juga :  Anggota DPRD Naruk Saritani Apresiasi Pelatihan Digitalisasi Sekolah

Berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan sebuah dompet berwarna kuning di tumpukan pakaian yang berisi 17 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan digital warna hitam, plastik klip, sendok takar dari sedotan, plastik besar, kotak vape hitam, dompet, serta uang tunai sebesar Rp700.000.

Kemudian Kapolsek Montallat berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Barito Utara untuk menjalankan proses lebih lanjut.

Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Polres Barito Utara, guna menjalani proses penyidikan.

Akibat perbuatannya, tersangka SM dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1/2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Barito Utara Bekuk Pria Tua Peruda Paksa Anak Tiri di Kecamatan Teweh Tengah

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P menjelaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian serta dukungan masyarakat.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok wilayah. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap,”terang Novendra.

Saat ini, Polres Barito Utara telah mengambil sejumlah langkah lanjutan, di antaranya mengamankan barang bukti, mencatat keterangan saksi, membuat laporan polisi, serta melaksanakan gelar perkara guna proses hukum lebih lanjut.

Hingga berita ini dilansir, belum diperoleh konfirmasi dari SM mengenai sangkaan terhadap dirinya, serta asal sabu yang disita dari dia.(Abram)

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Pengedar Gagal Jual Sabu Bernilai Ratusan Juta di Barito Utara, Polisi Ringkus Tiga Tersangka

Kriminal

Polres Barito Utara Bekuk Satu Anggota Komplotan Gendam di Ampah

Kriminal

Kejari Barito Utara Tunggu Hasil BPKP, lalu Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Hewan Ternak di Dinas Pertanian

Kriminal

Satresnarkoba Polres Barito Tangkap Pengedar Narkoba di Muara Teweh, Barbuk Ganja dan Ineks

Kriminal

Keterangan Berbelit-belit, Terdakwa Tajjalli Diperingatkan Hakim

Kriminal

Satresnarkoba Polres Barito Utara Ringkus Pengedar 100,27 Gram Sabu Asal Lampeong

Kriminal

Ditpolairud Edukasi Para Pemuda, Waspadai Terorisme dan Paham Radikalisme

Kriminal

Seorang Pengedar Ditangkap Bersama Barbuk Sabu 97,13 Gram di Barito Utara