Home / Kriminal

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:16 WIB

Pria Paruh Baya Penjual Sabu di Montallat, Barito Utara Ditangkap Polisi, Barbuk 17 Paket

Tersangka penjual sabu di Kecamatan Montallat, SM (39).(Foto/Subsipenmas Sihumas Polres Barito Utara)

Tersangka penjual sabu di Kecamatan Montallat, SM (39).(Foto/Subsipenmas Sihumas Polres Barito Utara)

MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Seorang pria separuhnl baya diduga kuat sebagai penjual bin pengedar sabu, SM (39) ditangkap aparat Polres Barito Utara, bersama barang bukti (barbuk) dikemas dalam 17 paket, Rabu, 18 Maret 2026, sekitar pukul 14.15 WIB.

SM tak berkutik saat digerebek dan digeledah di sebuah rumah pribadi di di Jalan Houling KM 1 PT. TOP (Talent Orbit Prima). Sebagai info tambahan, di jalan ini, polisi lebih dari sekali menangkap kriminal narkotika.

Sebelum operasi penagkapan, poliso lebih dahulu menerima informasi sahih dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika kerap terjadi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, aparat Polsek Montallat melakukan penyelidikan termasil profiling, sehingga berhasil memastikan keberadaan terlapor di rumah dimaksud.

Saat penggerebekan, petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan badan SM serta rumah dengan disaksikan oleh warga setempat.

Baca Juga :  Sabu Sebanyak 18,48 Gram Gagal Beredar, Dua Pengedar Ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara

Berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan sebuah dompet berwarna kuning di tumpukan pakaian yang berisi 17 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan digital warna hitam, plastik klip, sendok takar dari sedotan, plastik besar, kotak vape hitam, dompet, serta uang tunai sebesar Rp700.000.

Kemudian Kapolsek Montallat berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Barito Utara untuk menjalankan proses lebih lanjut.

Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Polres Barito Utara, guna menjalani proses penyidikan.

Akibat perbuatannya, tersangka SM dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1/2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Proyeksi APBD Barito Utara 2024 Rp2,6 Triliun, Tapi Andalkan DBH, karena PAD Kecil

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P menjelaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian serta dukungan masyarakat.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok wilayah. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap,”terang Novendra.

Saat ini, Polres Barito Utara telah mengambil sejumlah langkah lanjutan, di antaranya mengamankan barang bukti, mencatat keterangan saksi, membuat laporan polisi, serta melaksanakan gelar perkara guna proses hukum lebih lanjut.

Hingga berita ini dilansir, belum diperoleh konfirmasi dari SM mengenai sangkaan terhadap dirinya, serta asal sabu yang disita dari dia.(Abram)

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Tiga Terdakwa Pemberi Uang dalam Perkara Money Politik Ajukan Banding

Kriminal

Akta Memori PK Mantan Anggota DPRD Barito Utara Diterima Pengadilan Tipikor Palangkaraya

Daerah

Sabu Disembunyikan dalam Kotak Rokok, Pengedar Asal Murung Raya Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Barito Utara

Kriminal

Seorang Pengedar Ditangkap Bersama Barbuk Sabu 97,13 Gram di Barito Utara

Kriminal

Ilegal Logging Ulin Marak di Perbatasan Kalteng-Kaltim

Kriminal

Hendak Edarkan 100 Butir Ekstasi, Pria Warga Muara Teweh Dicokok Polisi

Kriminal

Penasehat Hukum Dua Terdakwa Money Politik Ajukan Permohonan sebagai Justice Collaborator

Kriminal

Perempuan Setengah Tua Hendak Jual Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara