TEGAKLURUS.net, MUARA TEWEH – Seorang ibu tua warga Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, bernama Siti Jainah (70) jadi korban penipuan karena digendam, Rabu 6 November 2024, sekitar pukul 10.14 WIB di Jalan Meranti. RT 10, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh.
Korban terpaksa kehilangan harta perhiasan emas seberat 116 Gram, berupa gelang seberat 98 gram dan dua buah cincin seberat 18 gram seharga Rp82.000.000, karena berpindah tangan ke dua anggota komplotan gendam.
Kapolsek Teweh Tengah, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Kamis 7 November 2024 pagi membenarkan, peristiwa kriminal penipuan atau gendam.
Wahyu menceritakan kronologis, “berawal korban Siti Jainah melintas di Jalan Meranti hendak pulang ke rumah.
Mendadak ada dua orang laki-laki menawarkan jasa pengobatan. Korban terpengaruh sehingga diarahkan masuk ke dalam mobil.
Dalam mobil, korban pun diminta oleh pelaku melepaskan perhiasan emas berula gelang seberat 98 gram dan dua dua buah cincin seberat 18 gram.
Pelaku langsung kabur dengan mobil. Sedangkan pihak korban datang melapor ke Polsek Teweh Tengah sembari membawa bukti nota pembelian dari Toko Mas Hikmah.
“Kita sedang memburu pelaku gendam atau pidana penipuan. Mobil dan pelaku sudah teridentifikasi, ” kata Wahyu.(dor.abram)










