Home / Kriminal

Minggu, 4 Februari 2024 - 12:14 WIB

Sabu Sebanyak 443,39 Gram Gagal Edar, Pengedar Asal Lahei Barat Dibekuk Satresnarkoba Polres Barito Utara

Tersangka pengedar narkotika BS alias Beni, warga Kecamatan Lahei Barat  ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara bersama sabu-sabu seberat 443,39 gram di Muara Teweh, Sabtu 3 Februari 2024. (ist)

Tersangka pengedar narkotika BS alias Beni, warga Kecamatan Lahei Barat ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara bersama sabu-sabu seberat 443,39 gram di Muara Teweh, Sabtu 3 Februari 2024. (ist)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Sabu sebanyak 443,39 gram gagal diedarkan di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil membekuk pengedar asal Kecamatan Lahei Barat, berinisial BS alias Beni, Sabtu 3 Februari 2024.

BS alias Beni, warga Desa Jangkang Baru, ditangkap di pinggir Jalan Panglima Batur, Gang Pramuka, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Sabtu pukul 21.21 WIB.

Ia berkutik di hadapan polisi anti narkotika, karena saat penggeldahan ditemukan sabu-sabu dalam kemasan tiga plastik besar.

Pria yang menjadi target operasi (TO) polisi ini segera digelandang ke Mapolres Barito Utara, guna mempertanggungjawabkan sabu yang berada dalam penguasaannya.

Baca Juga :  Ancam Karyawan Perusahaan Sawit Pakai Sajam, Pria Tua Warga Desa Sabuh Ditahan

“Pelaku jadi TO polisi, karena dari laporan warga sering melakukan transaksi sabu. Ketika dilakukan penyelidikan dan diketahui ciri-ciri terlapor, lalu kemarin malam ditangkap bersama barbuk sabu, ” kata Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasi Humas AKP Sugiya, Minggu 4 Februari 2024.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan sebuah tas kecil yang bertuliskan SAVIN warna hitam, sebuah tutup botol minum bekas, sebuah handphone OPPO A16 warna biru malam, uang tunai sebesar Rp1.000.000, dan satu unit sepeda motor merk sonic warna merah hitam dengan Nomor Polisi KH 3240 ES.

Baca Juga :  Waket I DPRD Barito Utara Benny Siswanto Ajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah di Bulan Ramadhan

Tersangka Beni dikenakan pelanggaran pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berupa hukuman mati, seumur hidup, atau di atas lima tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka atau penasehat hukumnya belum dapat dikonfirmasi.(mel)

 

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Seorang Guru SD di Kecamatan Teweh Selatan Barito Utara, Dilaporkan ke Polisi, karena Mencabuli Siswinya

Kriminal

Satreskrim Polres Barito Utara Tangkap Pelaku Curas Pembuat Resah Warga Lanjas, Muara Teweh

Infografis

Forget That Facelift – “Wrap” Your Face into Shape

Kriminal

Akta Memori PK Mantan Anggota DPRD Barito Utara Diterima Pengadilan Tipikor Palangkaraya

Kriminal

Seorang Pengedar Ditangkap Bersama Barbuk Sabu 97,13 Gram di Barito Utara

Kriminal

Gondol Laptop, Kamera, Emas, TV, dan HP, Maling di Muara Teweh Diringkus Polisi

Kriminal

Pria Pembacok Pasutri di Pendreh Diburu Resmob Polres Barito Utara

Kriminal

Pengedar Gagal Jual Sabu Bernilai Ratusan Juta di Barito Utara, Polisi Ringkus Tiga Tersangka