TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Sabu sebanyak 443,39 gram gagal diedarkan di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil membekuk pengedar asal Kecamatan Lahei Barat, berinisial BS alias Beni, Sabtu 3 Februari 2024.
BS alias Beni, warga Desa Jangkang Baru, ditangkap di pinggir Jalan Panglima Batur, Gang Pramuka, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Sabtu pukul 21.21 WIB.
Ia berkutik di hadapan polisi anti narkotika, karena saat penggeldahan ditemukan sabu-sabu dalam kemasan tiga plastik besar.
Pria yang menjadi target operasi (TO) polisi ini segera digelandang ke Mapolres Barito Utara, guna mempertanggungjawabkan sabu yang berada dalam penguasaannya.
“Pelaku jadi TO polisi, karena dari laporan warga sering melakukan transaksi sabu. Ketika dilakukan penyelidikan dan diketahui ciri-ciri terlapor, lalu kemarin malam ditangkap bersama barbuk sabu, ” kata Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasi Humas AKP Sugiya, Minggu 4 Februari 2024.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan sebuah tas kecil yang bertuliskan SAVIN warna hitam, sebuah tutup botol minum bekas, sebuah handphone OPPO A16 warna biru malam, uang tunai sebesar Rp1.000.000, dan satu unit sepeda motor merk sonic warna merah hitam dengan Nomor Polisi KH 3240 ES.
Tersangka Beni dikenakan pelanggaran pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berupa hukuman mati, seumur hidup, atau di atas lima tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka atau penasehat hukumnya belum dapat dikonfirmasi.(mel)














