Home / Kriminal

Kamis, 19 Maret 2026 - 10:48 WIB

Gondol Laptop, Kamera, Emas, TV, dan HP, Maling di Muara Teweh Diringkus Polisi

Tersangka AS (26).(foto Sihumas Polres Barito Utara)

Tersangka AS (26).(foto Sihumas Polres Barito Utara)

MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Seorang tersangka maling yang beraksi di Jalan Rapen, RT 35, RW 8, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh, Minggu (15/3/2026) diringkus Satreskrim Polres Barito Utara.

Polisi menangkap pelaku berinisial AS (26), setelah menguras barang berharga milik warga sekaligus pelapor, YF (31).

Pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti alat elektronik dan cincin emas putih di Jalan Pendreh, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Rabu (18/3/2026) pukul 06.00 WIB.

Peristiwa kriminal bermula saat korban pulang dari melaksanakan ibadah di gereja dan mendapati jendela depan rumah dalam keadaan terbuka.

Seusai memeriksa isi rumah, korban menyadari sejumlah barang berharga telah hilang, di antaranya satu unit laptop, kamera DSLR Canon, cincin emas putih seberat 5 gram, televisi android, keyboard, serta dua unit handphone.

Baca Juga :  Waspada Terorisme dan Radikalisme Anti Pancasila! Ditpolairud Edukasi Warga DAS Seruyan

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25.700.000 dan segera melapor ke Polres Barito Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban.

Pelaku sebelumnya meminjam sepeda motor Honda Beat milik rekannya berinisial JK, lalu melintas di depan rumah korban.

Melihat rumah dalam keadaan kosong dan jendela tidak terkunci, pelaku masuk dan mengambil barang-barang berharga tersebut.

Setelah beraksi, pelaku menyimpan barang curian di sebuah rumah kosong di Jalan Parang Kampeng, Kelurahan Lanjas.

Pelaku sempat mencoba menawarkan barang hasil curian kepada beberapa orang, namun belum berhasil menjualnya.

Baca Juga :  Enam Orang Saksi, Potensi Calon Tersangka Tindak Pidana Politik Uang Pilkada Barito Utara Mangkir dari Panggilan Polisi

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Bahkan, hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi metamfetamina (sabu-sabu).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P menyampaikan, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Barito Utara dalam menjaga keamanan masyarakat.

Polres Barito Utara akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan rumah saat ditinggalkan,”tandas Novendra.(Hersan)

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap Tiga Tersangka Narkotika, Sabu 121,7 Gram Gagal Diedarkan

Kriminal

Pria Pembacok Pasutri di Pendreh Diburu Resmob Polres Barito Utara

Kriminal

Cegah Narkoba, Personel Ditpolairud Sambangi Warga DAS Seruyan

Kriminal

Semua Anggota Komplotan Gendam Dibekuk, Polisi Amankan Barbuk Emas Milik Korban di Muara Teweh

Kriminal

Warga Pendreh Babak Belur Dikeroyok Dua Bersaudara di Taman Lampion Muara Teweh

Kriminal

Aksi Komplotan Pembobol Sebuah SMPN di Barito Utara, Berakhir di Jakarta dan Bekasi

Kriminal

Keterangan Berbelit-belit, Terdakwa Tajjalli Diperingatkan Hakim

Kriminal

Akta Memori PK Mantan Anggota DPRD Barito Utara Diterima Pengadilan Tipikor Palangkaraya