Home / Kriminal

Rabu, 9 April 2025 - 10:56 WIB

Penasehat Hukum Tersangka Money Politik Menunggu Proses Hukum Bergulir di Pengadilan

Penasehat hukum, putra Dayak kelahiran Barito Utara, Jubendri Lusfernando bersama rekannya sesama Penasehat hukum, Roby Cahyadi dan Sedi Usmika.(tegaklurus.net/Melki)

Penasehat hukum, putra Dayak kelahiran Barito Utara, Jubendri Lusfernando bersama rekannya sesama Penasehat hukum, Roby Cahyadi dan Sedi Usmika.(tegaklurus.net/Melki)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Tiga tersangka perkara money politik atau tindak pidana pemilihan di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, yakni MAR alias DD (25), TRB alias TJ (44), dan WTW (22), telah diserahkan ke Kejaksaan dan ditahan di Lapas IIB Muara Teweh.

Sejak proses penyelidikan berjalan di Polres Barito Utara, ketiga tersangka tersebut menunjuk tim penasehat hukum lokal dan tim asal Jakarta untuk mendampingi dan memperjuangkan kepentingan hukumnya.

Setelah proses administrasi penahanan tiga tersangka tersebut di Lapas IIB Muara Teweh usai, salah satu anggota tim Penasehat Hukum, Jubendri Lusfernando dimintai tanggapan, Selasa, 8 April 2025 sore.

“Kita menunggu proses di Pengadilan (PN Muara Teweh) untuk meregister nomor perkara. Dalam waktu dekat akan disidang, tahapan prosedurnya seperti itu, ” kata pria kelahiran Barito Utara yang akrab disapa Juben ini didampingi rekannya Roby Cahyadi dan Sedi Usmika kepada tegaklurus. net.

Pihaknya tinggal menunggu register pengadilan, karena tersangka telah dilimpahkan dari Polres ke Kejaksaan, sehingga sekarang berstatus tahanan Kejaksaan yang ditahan di Lapas.

Tim penasehat hukum juga mengikuti dan mencermati proses administrasi pelimpahan perkara dari Kejaksaan ke Pengadilan, termasuk adanya penambahan jumlah tersangka.

Baca Juga :  Program 11-12 Gaspoll Percepat Realisasi Workshop BLK Cetak Tenaga Kerja Berkompeten

“Mulai besok Kejaksaan segera melimpahkan. Kita ikuti semua proses dan seperti kita lihat yang semula tersangka ada tiga kemudian kita ketahui ada lima yang naik jadi tahanan jaksa, ” tambah Juben.

Ia memastikan, pihaknya berfokus pada apa yang dipersangkakan kepada MAR, TRB, dan WTW.

Sebagai informasi, ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 187 A ayat (1) UU nomor 10/2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Ancaman pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)

Juben menjelaskan, untuk sementara ada tiga penasehat hukum yang mendampingi tiga tersangka sampai mengantarkan ke Lapas IIB Muara Teweh.

“Kewenangan kami sebagai Penasehat Hukum sampai tahap ini. Kami bertiga mendampingi sampai mengantarkan ke Lapas. Ketika persidangan berjalan akan kelihatan tim hukum yang duduk di persidangan, karena kuasa berjenjang mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan persidangan berbeda, ” terang dia.

Baca Juga :  Timbun Ratusan Liter BBM Bersubsidi di Dalam Rumah, Pria di Barito Utara Ditangkap Polisi

Mengenai persiapan menghadirkan saksi, Juben mengatakan, dalam mekanisme persidangan, semua pihak diberi kesempatan seluas-luasnya untuk menghadirkan saksi meringankan (a de charge) dan saksi ahli.

“Kita masih melihat tahapan, karena dalam persidangan kita akan berjenjang. Artinya ketika melewati satu tahap, baru kita memikirkan tahap berikutnya. Bisa saja kita menghadirkan saksi,” ungkap dia.

Ia juga memaparkan kekhususan hukum acara tindak pidana pemilu, di mana sidang berlangsung selama tujuh hari. Berbeda dengan tindak pidana umum.

“Total tahapan sebenarnya hanya 28 hari. Persidangan tujuh hari. Artinya ketika nomor perkara sudah masuk ke Pengadilan, keluar jadwal sidang pertama, lalu akan berlangsung sampai hari ketujuh sejak jadwal sidang pertama. Mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi dan ahli, tuntutan, pembelaan dan sebagainya dirangkum dalam seminggu. Hukum acara khusus, seminggu sudah vonis, ” jelas dia.

Setelah vonis, para pihak diberi waktu tiga hari untuk menentukan apabila ingin banding. Kekhususannya setelah putusan PN, para pihak hanya bisa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Tak ada Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).(Melki)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Dorr!! Senpi Rakitan Penjaga Lokasi Batu Menyalak, Seorang Pria di Barito Utara Tewas

Kriminal

Tiga Terdakwa Pemberi Uang Dituntut Tujuh Bulan dan Denda Rp200 Juta

Kriminal

Pria Paruh Baya Penjual Sabu di Montallat, Barito Utara Ditangkap Polisi, Barbuk 17 Paket

Kriminal

Penyidikan Korupsi Izin Tambang di Barito Utara, Kejati Kalteng Sita Lahan Tambang PT Pagun Taka

Kriminal

Koordinator Tim Hukum Gogo-Helo Minta Nama Dua Mantan Kadis Disebutkan Saksi Suparno Dihadirkan di PN Muara Teweh

Kriminal

Ancam Karyawan Perusahaan Sawit Pakai Sajam, Pria Tua Warga Desa Sabuh Ditahan

Daerah

Rekonstruksi Pembunuhan PNS BPPD Barito Utara, Ada 34 Adegan

Kriminal

Unit Reskrim Polsek Teweh Tengah Ringkus Pencuri Hitachi Milik Masjid Ainur Ridha