MUARA TEWEH, Tegak Lurus.net – Satreskrim Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyelidiki alias memeriksa seorang lurah yang bertugas di Kecamatan, karena dilaporkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anggota Polwan.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Ricky Hermawan membenarkan, pihaknya sedang menyelidiki tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan seorang lurah (terlapor) di Kecamatan Teweh Baru terhadap anggota Polwan dari satuan Babinkamtibmas.
“Penyelidikan berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU nomor 12/2022 tentang TPKS, ” tambah Ricky kepada tegaklurus.net, Senin, 27 Oktober 2025 siang.
Penyandang tiga balok ini menerangkan, terlapor memegang dan mencium tangan pelapor (korban) yang memakai pakaian seragam polisi. Peristiwa tersebut terjadi di kebun, jalan ke arah Lemo, Selasa, 21 Oktober 2025. “Terlapor memegang lalu mencium tangan pelapor, ” ujar dia.
Merasa sangat terganggu dengan peristiwa tersebut, korban (pelapor) melayangkan laporan ke Polres Barito Utara, Rabu, 22 Oktober 2025. Satreskrim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah mendengarkan keterangan pelapor.
Ricky memastikan, polisi tak menutup atau memetieskan kasus ini. Perkara belum bisa naik ke tingkat penyidikan, karena polisi harus mendengarkan keterangan saksi ahli dan mendapatkan alat bukti visum et repertum psikiatrikum/psikologis.
“Harus dipastikan dengan keterangan ahli dan alat bukti visim psikiatrikum. Selain itu, jika status naik, ke penyidikan, tersangka tidak bisa ditahan, karena ancaman hukuman empat tahun, ” pungkas perwira lulusan Akpol ini.
Terlapor dikonfirmasi lewat platform WhatsApp (WA), Senin pukul 10.58 WIB, tak menjawab pertanyaan media ini hingga berita dilansir sekitar pukul 23.30 WIB.(Melki)









