Home / Kriminal

Sabtu, 25 November 2023 - 10:04 WIB

Edarkan Sabu di Sekitar Bekas Lokalisasi Merong, Amad Ditangkap Polisi

Tersangka Amad ditangkap bersama barbuk sabu 25,03 gram di dekat bekas Lokalisasi Merong, Jumat 24 November 2023 malam. (Istimewa)

Tersangka Amad ditangkap bersama barbuk sabu 25,03 gram di dekat bekas Lokalisasi Merong, Jumat 24 November 2023 malam. (Istimewa)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Peredaran narkotika jenis sabu marak lagi di sekitar bekas (tapi diam-diam aktif) lokalisasi Merong, Jalan Brigjen Katamso, Km 3,5 RT 31, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.

Satresnarkoba Polres Barito Utara menangkap seorang tersangka pengedar sabu, Awc alias Amad, bersama barang bukti sabu 25,03 gram berat kotor, Jumat (24/11/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Tersangka yang biasa dipanggil Amat Terong atau Amat Tejeb ditangkap di pinggir Jalan Brigjen Katamso, Km 3,5 RT 31, Kelurahan Melayu, Muara Teweh.

Baca Juga :  Anggota Ditpolairud Temui Masyarakat DAS Kahayan, Sampaikan Pesan Kapolda Kalteng

Sebagai info, Km (Pal) 3,5 kondang sebagai Lokalisasi Merong. Polisi mendapat info A-1, Amad sering menjual sabu di seputaran wilayah tersebut. “Tersangka Awc alias Amd, ” kata Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, ketika dikonfirmasi inisial tersangka, Sabtu (25/11/2023) siang.

Dari tangan Amad, polisi mengamankan barang bukti sebuah plastik klip besar bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu berat total 25,03 gram, sebuah tas salempang kecil warna coklat, sebuah plastik kresek warna hitam, sebuah handphone merk INFINIX warna biru, dan uang tunai sebesar Rp2.550.000.

Baca Juga :  Kejari Barito Utara Tunggu Hasil BPKP, lalu Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Hewan Ternak di Dinas Pertanian

Barbuk seberat 25,03 gram tergolong besar untuk ukuran Kabupaten di DAS Barito. Polisi masih mengorek keterangan dari bandar mana Amad dipasok sabu dan kepada siapa saja dia menjajakkan nlbarang laknat itu.

Penyidik membidik pelanggaran pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35/ 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal bisa mencapai 20 tahun penjara.(mel)

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Satreskrim Polres Barito Utara Bongkar Pencurian Paket Kiriman iPhone di Mobil Travel

Kriminal

Pensiunan PNS Korban Perampokan di Muara Teweh Meninggal Dunia

Kriminal

Sabu Sebanyak 443,39 Gram Gagal Edar, Pengedar Asal Lahei Barat Dibekuk Satresnarkoba Polres Barito Utara

Kriminal

Polres Barito Utara Tangkap dan Tahan Kades Gandring, Diduga “Makan Uang” DD dan ADD Rp458 Juta

Kriminal

2 Perampok Beraksi, Sekuriti Dinas Arsip dan Perpustakaan Barito Utara Dihantam Balok, Kepalanya Sobek

Kriminal

Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap Pengedar Sabu di Dermaga Ujung, Muara Teweh

Daerah

Anak di Bawah Umur Disetubuhi Paksa Pria Beristri di Barito Utara

Kriminal

Dua Mantan Pejabat Distamben Barito Utara dan Satu Dirut Perusahaan Tambang Ditahan Kejati Kalteng