Tegaklurus.net, Muara Teweh – Kasus persetubuhan secara paksa disertai ancaman terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Barito Utara. Seorang pria beristri, S, merudapaksa anak usia belasan tahun, November 2023.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda Tatang Ruhiyat, menbenarkan polisi menahan tersangka S, karena diduga kuat melanggar
Pasal 81 ayat (1) Jo 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76E, UU nomor 1/ 2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres AKBP Gede Pasek mengatakan korban disetubuhi secara paksa di areal kebun sawit di Kecamatan Teweh Baru.
Modus yang dipakai pelaku, sambung Kapolres Barito Utara, korban diminta tolong untuk mengantar pulang pelaku dari acara orkes dangdut di kampung, November lalu.
Pelaku S mengendarai sepeda motor memboncengi korban. Setiba di tengah kebun sawit, pelaku membelokkan motor ke tengah kebun.
Masih menurut Kapolres, pelaku dalam keadaan mabuk, karena mengonsumsi tuak saat acara dangdur. Pelaku langsung merebahkan dan memaksa korban melayani hasratnya.
*Korban sempat melawan dan lari ke arah jalan raya. Tapi pelaku mengejar dan mengancam meninggalkan korban di tengah kebun sawit, ” ujar AKBP Gede Pasek.
Pelaku menggagahi korban awcara paksa satu kali. Perbiatan tersebut dilaporkan korban kepada orang tuanya. Kasus pun berujung ke kantor polisi.
“Pelaku ditahan sejak kemarin. Alat dan barang bukti sudah dilengkapi, termasuk hasil visum, ” sebut Kapolres.
Tersangka S belum dapat didengar keterangannya. Tapi saat diperiksa S mengaku satu kali melakukan perbuatan pencabulan, karena pengaruh minuman keras, jenis tuak.
Keterangan S akan dibuat pada berita lanjutan berikutnya.














