Home / Daerah

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:33 WIB

Personel Ditpolairud Bicara Soal Merawat Kemajemukan Bangsa, Cara Jaga Kondusivitas Kamtibmas

Ditpolairud Polda Kalteng mengedukasi warga tentang menjaga kerukunan beragama, Jumat, 18 Juli 2025.(ist : Ditpolairud Polda Kalteng)

Ditpolairud Polda Kalteng mengedukasi warga tentang menjaga kerukunan beragama, Jumat, 18 Juli 2025.(ist : Ditpolairud Polda Kalteng)

PULANG PISAU, Tegaklurus.net – Personel Ditpolairud Polda Kalteng melalui KP XVIII-2002 mengedukasi warga, berkaitan dengan menjaga kerukunan beragama, Jumat, 18 Juli 2025.

Menjaga kerukunan antar umat beragama penting dan menjadi hal yang krusial, karena kita hidup di antara kemajemukan.

“Konsep kebangsaan Indonesia sebagai negara bangsa adalah tak mengubah dan menghapus hakekat keragaman, kemajemukan agama, suku, dan budaya,” jelas Dirpolairud Polda Kalteng, Kombes Pol Dony Eka Putra di hadapan awak media.

Baca Juga :  Bupati Barito Utara Shalahuddin Apresiasi Pemdes Bukit Sawit Raih Predikat Desa Antikorupsi 2025

Lebih lanjut Dirpolairud menyatakan, keberagaman yang merupakan sebuah keniscayaan perlu dirawat dengan menjaga kerukunan merupakan kewajiban setiap orang.

Ia menambahkan, tugas menjaga kerukunan umat merupakan tanggungjawab bersama, guna mewujudkan kehidupan yang rukun, tentram, dan damai.

Dalam menjaga kerukunan antarumat, Polri memiliki kewajiban dalam berupaya mengurangi dan menghindari terjadinya konflik di masyarakat.

Ditpolairud khususnya mengemban tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban perairan juga bertugas memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam memaknai toleransi umat beragama.

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Ajukan 2 Raperda ke DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda

Perbedaan agama yang ada di masyarakat Indonesia tak boleh menjadi hambatan untuk mewujudkan kehidupan yang rukun dan damai.

Kerukunan antar umat harus mengutamakan semangat kebersamaan, tetap saling menghormati persamaan hak dan kewajiban serta saling menghargai perbedaan dalam berkeyakinan yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 Tentang Kebebasan Beragama.

Negara dalam hal ini menjamin dan melindungi kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama sesuai keyakinan dan kepercayaannya masing-masing.(Red/2002)

Share :

Baca Juga

Daerah

Disbudparpora Barito Utara Imbau Pengunjung Wisata Taati Rambu-rambu Berwisata

Daerah

Kru KP XVIII-1017 Rawat Alutsista Ditpolairud, Jamin Kelancaran Tugas

Daerah

Sambang Warga Cara Ditpolairud Pastikan Kamtibmas Kondusif

Daerah

PKS Pemkab Mura–UPR, Langkah Strategis Tingkatkan Kemandirian Pangan Daerah

Daerah

Jaga Kamtibmas, Polisi RW Ditpolairud Polda Kalteng Sambangi Warga Wilayah Pesisir

Daerah

Personel Ditpolairud Bersama Warga Bersihkan Sungai di Buntok

Daerah

Camat Teweh Timur : Pelantikan Pj Kades Jamut, karena Kekosongan Jabatan

Daerah

Ditpolairud KRYD Patroli dan Beritahu Warga Kumai Bahaya Destructive Fishing