TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Pelaku kriminal yang satu ini benar-benat nekat. Tersangka RIS, berani beraksi kriminal dibeberapa TKP menggunakan sepeda motor dinas Pemkab Barito Utara.
Buntutnya dia ditangkap oleh aparat Polsek Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, bersama barang bukti sepeda motor nomor polisi KH 2638 EY yang dipakainya saat aksi kriminal.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kapolsek Teweh Tengah, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, membenarkan penangkapan tersangka RIS, Senin 21 Oktober 2024, sekitar pukul 7.45 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, RIS diketahui beraksi membobol AC outdoor di lima TKP berbeda, antara lain;
(1) Kantor Kecamatan Teweh Tengah satu unit AC outdoor.
(2) Dinas Transmigarsi Kabupaten Barito Utara satu unit AC outdoor.
(3) Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara satu unit AC outdoor.
(4) Kantor Agama Kabupaten Barito Utara satu unit AC outdoor
(5) Jalan Semoga Indah dua unit AC outdoor.
Sebagai info, AC outdoor merupakan komponen utama sistem pendingin udara yang berfungsi untuk membuang panas dari dalam ruangan ke luar. AC outdoor biasanya berbentuk kipas dan ditempatkan di luar ruangan, seperti di atap atau samping rumah.
Wahyu menjelaskan, aksi terbaru RIS terungkap saat mencuri alat bor, Minggu 13 Oktober sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Meranti, RT 009, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
Kronologis diawali saat pemilik rumah hendak memasang adaptor lampu kapal JSV 3000, tetapi melihat satu unit alat bor batere tipe GSB 180 Li merk BOSCH warna biru tua sudah tak ada di tempat.
Setelah dicari-cari di sekitar lokasi tersebut juga tidak ada. Namun korban sempat melihat camera CCTV, ternyata ada seseorang yang mengambil bor tersebut tanpa permisi sama pemilik bor.
Pelaku menggunakan sepeda motor Mio M3 merah. “Motor yang digunakan pelaku untuk mengambil AC outdoor inventaris Distamben. Pada saat itu yang pakai almarhum ayah tirinya dan tidak dikembalikan ke Badan Aset Daerah, ” kata Wahyu kepada tegaklurus.net, Senin petang.
Tersangka RIS dikenakan Pasal 362 KUH Pidana jo Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUH Pidana.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah alat bor baterai tipe GSB 180 Li merk BOSCH warna biru tua, sebuah helm merk YAMAHA warna hitam, dan satu unit sepeda motor nerk Yamaha Mio M3 Warna merah-hitam.(dor abram)














