TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Dua tersangka pengedar narkib, salah satunya kriminal kambuhan alias residivis dibekuk Satresnarkoba Polres Barito Utara, Selasa 19 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
Residivis TH alias Dayat (26) dan RA alias Rio (28) dibekuk di di Jalan Bandara Lama, RT 33 A, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, usai bertransaksi dan membawa sabu.
Penangkapan sempat diwarnai adegan kejar-kejaran, karena Dayat melarikan diri. Polisi pun terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan agar tersangka menyerahkan diri.
“Usai bertransaksi, saat membawa narkoba dan disergap, TH melarikan diri. Petugas langsung mengejar sembari memberikan tembakan peringatan, ” jelas Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Arie Indra Susilo kepada tegaklurus.net, Selasa sore.
Dayat dan Rio diringkus di Jalan Bandara Lama. Saat pemeriksaan badan, polisi menemukan barang bukti sabu
disembunyikan dalam kotak pop mie yang diselipkan ke bagian perut Rio.
Menurut Arie, sabu dikemas dalam 10 buah plastik klip bening. Asal barang bukti tersebut masih dikembangkan dalam penyidikan.
Berdasarkan catatan polisi, TH juga pernah terlibat perkara narkoba beberapa tahun lalu. Dia digerebek dan ditangkap di belakang kantor bupati Barito Utara.
TH dan RA dibidik pelanggaran
Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) dan atau 132 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka masih diperiksa, sehingga belum dapat dikonfirmasi. Namun Dayat bersikeras tak mau mengakui barang bukti sabu miliknya.(mel)














