Home / Kriminal

Selasa, 19 Maret 2024 - 17:13 WIB

Dua Pengedar Narkoba, Salah Satunya Kriminal Kambuhan Dibekuk Satresnarkoba Polres Barito Utara

Tersangka RA dan TH ditangkap di Muara Teweh bersama barbuk, sabu 49,95 gram, Selasa 19 Maret 2024 dini hari.(Dok : Satresnarkoba Polres Barito Utara)

Tersangka RA dan TH ditangkap di Muara Teweh bersama barbuk, sabu 49,95 gram, Selasa 19 Maret 2024 dini hari.(Dok : Satresnarkoba Polres Barito Utara)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Dua tersangka pengedar narkib, salah satunya kriminal kambuhan alias residivis dibekuk Satresnarkoba Polres Barito Utara, Selasa 19 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.

Residivis TH alias Dayat (26) dan RA alias Rio (28) dibekuk di di Jalan Bandara Lama, RT 33 A, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, usai bertransaksi dan membawa sabu.

Penangkapan sempat diwarnai adegan kejar-kejaran, karena Dayat melarikan diri. Polisi pun terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan agar tersangka menyerahkan diri.

Baca Juga :  Pj Bupati Muhlis Sampaikan Nota Keuangan Rancangan APBD 2024

“Usai bertransaksi, saat membawa narkoba dan disergap, TH melarikan diri. Petugas langsung mengejar sembari memberikan tembakan peringatan, ” jelas Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Arie Indra Susilo kepada tegaklurus.net, Selasa sore.

Dayat dan Rio diringkus di Jalan Bandara Lama. Saat pemeriksaan badan, polisi menemukan barang bukti sabu
disembunyikan dalam kotak pop mie yang diselipkan ke bagian perut Rio.

Menurut Arie, sabu dikemas dalam 10 buah plastik klip bening. Asal barang bukti tersebut masih dikembangkan dalam penyidikan.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Tangkap dan Tahan Kades Gandring, Diduga "Makan Uang" DD dan ADD Rp458 Juta

Berdasarkan catatan polisi, TH juga pernah terlibat perkara narkoba beberapa tahun lalu. Dia digerebek dan ditangkap di belakang kantor bupati Barito Utara.

TH dan RA dibidik pelanggaran
Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) dan atau 132 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka masih diperiksa, sehingga belum dapat dikonfirmasi. Namun Dayat bersikeras tak mau mengakui barang bukti sabu miliknya.(mel)

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Petugas Merazia Lapas IIB Muara Teweh, Ini Daftar Temuan Barang Terlarang

Kriminal

Perkara Pembajakan Tug Boat Royal TB 17 Masuk Babak Baru, Berkas Dinyatakan Lengkap

Kriminal

Diduga ODGJ, Pria di Barito Bunuh Diri Pakai Gergaji

Kriminal

Mantan Anggota DPRD Barito Utara Ajukan PK Terhadap Kasasi MA, Terkait Perkara Korupsi Bandara HM Sidik

Kriminal

Punya Sabu, Pemuda Warga Benangin Ditangkap Polisi

Kriminal

Timbun Ratusan Liter BBM Bersubsidi di Dalam Rumah, Pria di Barito Utara Ditangkap Polisi

Kriminal

Hakim PN Muara Teweh Vonis Dua Terdakwa Penerima Uang Divonis Lima Bulan Penjara dan Denda Rp200 Juta

Kriminal

Kejari Barito Utara Tunggu Hasil BPKP, lalu Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Hewan Ternak di Dinas Pertanian